Berita

ilustrasi/net

Politik

Mengapa Istilah Deparpolisasi Muncul Lagi?

SABTU, 12 MARET 2016 | 09:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Deparpolisasi, istilah yang sedang beken belakangan ini, muncul setelah Basuki Tjahaja Purnama sebagai petahana Gubernur DKI Jakarta, memilih mencalonkan diri untuk Pilgub DKI Jakarta lewat jalur perseorangan atau independen.

Peneliti politik dari Populi Center, Tommy Legowo, menyatakan, deparpolisasi adalah upaya atau proses yang disengaja atau tidak disengaja mengurangi atau bahkan menihilkan peran partai politik.

"Dalam konteks demokrasi, parpol pilar utama demokrasi. Dalam demokrasi, jika parpol dinihilkan perannya, maka demokrasi enggak jalan. Jadi, depaprpolisasi yang dibicarakan belakangan itu mempunyai pengertian seperti itu," kata dia dalam diskusi bertema "Deparpolisasi, Koreksi atau Sanksi Politik" di Menteng, Jakarta, Sabtu (12/3).


Di era Orde Baru, lanjutnya, deparpolisasi dilakukan berbeda yakni lewat penyederhanaan parpol. Jumlah parpol dibatas menjadi tiga saja.

Menurut dia, kini istilah deparpolisasi muncul kembali akibat langkah Ahok memilih jalur independen.

Ahok dianggap menjadi saingan parpol-parpol yang sebelumnya mendominasi jalur politik menuju pemilihan kepala daerah. Apalagi, sejarahnya Ahok bisa duduk di kursi Gubernur tak lepas dari dukungan Partai Gerindra dan PDI Perjuangan di Pilgub DKI tahun 2012.

"Jalan yang tadinya lewat parpol, jadi ada saingannya. Jadinya peran parpol dianggap agak berkurang," jelasnya.

"Orang masuk parpol sukarela, keluar dari parpol pun secara sukarela. Tapi, dalam parpol memang ada prinsip penting soal loyalitas anggota terhadap partai. itulah jiwa parpol. Kalau loyalitas hilang, parpol hilang," lanjut dia. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya