Berita

ilustrasi/net

Politik

Mengapa Istilah Deparpolisasi Muncul Lagi?

SABTU, 12 MARET 2016 | 09:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Deparpolisasi, istilah yang sedang beken belakangan ini, muncul setelah Basuki Tjahaja Purnama sebagai petahana Gubernur DKI Jakarta, memilih mencalonkan diri untuk Pilgub DKI Jakarta lewat jalur perseorangan atau independen.

Peneliti politik dari Populi Center, Tommy Legowo, menyatakan, deparpolisasi adalah upaya atau proses yang disengaja atau tidak disengaja mengurangi atau bahkan menihilkan peran partai politik.

"Dalam konteks demokrasi, parpol pilar utama demokrasi. Dalam demokrasi, jika parpol dinihilkan perannya, maka demokrasi enggak jalan. Jadi, depaprpolisasi yang dibicarakan belakangan itu mempunyai pengertian seperti itu," kata dia dalam diskusi bertema "Deparpolisasi, Koreksi atau Sanksi Politik" di Menteng, Jakarta, Sabtu (12/3).


Di era Orde Baru, lanjutnya, deparpolisasi dilakukan berbeda yakni lewat penyederhanaan parpol. Jumlah parpol dibatas menjadi tiga saja.

Menurut dia, kini istilah deparpolisasi muncul kembali akibat langkah Ahok memilih jalur independen.

Ahok dianggap menjadi saingan parpol-parpol yang sebelumnya mendominasi jalur politik menuju pemilihan kepala daerah. Apalagi, sejarahnya Ahok bisa duduk di kursi Gubernur tak lepas dari dukungan Partai Gerindra dan PDI Perjuangan di Pilgub DKI tahun 2012.

"Jalan yang tadinya lewat parpol, jadi ada saingannya. Jadinya peran parpol dianggap agak berkurang," jelasnya.

"Orang masuk parpol sukarela, keluar dari parpol pun secara sukarela. Tapi, dalam parpol memang ada prinsip penting soal loyalitas anggota terhadap partai. itulah jiwa parpol. Kalau loyalitas hilang, parpol hilang," lanjut dia. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya