Berita

ilustrasi/net

Politik

Mengapa Istilah Deparpolisasi Muncul Lagi?

SABTU, 12 MARET 2016 | 09:48 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Deparpolisasi, istilah yang sedang beken belakangan ini, muncul setelah Basuki Tjahaja Purnama sebagai petahana Gubernur DKI Jakarta, memilih mencalonkan diri untuk Pilgub DKI Jakarta lewat jalur perseorangan atau independen.

Peneliti politik dari Populi Center, Tommy Legowo, menyatakan, deparpolisasi adalah upaya atau proses yang disengaja atau tidak disengaja mengurangi atau bahkan menihilkan peran partai politik.

"Dalam konteks demokrasi, parpol pilar utama demokrasi. Dalam demokrasi, jika parpol dinihilkan perannya, maka demokrasi enggak jalan. Jadi, depaprpolisasi yang dibicarakan belakangan itu mempunyai pengertian seperti itu," kata dia dalam diskusi bertema "Deparpolisasi, Koreksi atau Sanksi Politik" di Menteng, Jakarta, Sabtu (12/3).


Di era Orde Baru, lanjutnya, deparpolisasi dilakukan berbeda yakni lewat penyederhanaan parpol. Jumlah parpol dibatas menjadi tiga saja.

Menurut dia, kini istilah deparpolisasi muncul kembali akibat langkah Ahok memilih jalur independen.

Ahok dianggap menjadi saingan parpol-parpol yang sebelumnya mendominasi jalur politik menuju pemilihan kepala daerah. Apalagi, sejarahnya Ahok bisa duduk di kursi Gubernur tak lepas dari dukungan Partai Gerindra dan PDI Perjuangan di Pilgub DKI tahun 2012.

"Jalan yang tadinya lewat parpol, jadi ada saingannya. Jadinya peran parpol dianggap agak berkurang," jelasnya.

"Orang masuk parpol sukarela, keluar dari parpol pun secara sukarela. Tapi, dalam parpol memang ada prinsip penting soal loyalitas anggota terhadap partai. itulah jiwa parpol. Kalau loyalitas hilang, parpol hilang," lanjut dia. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya