Berita

Hukum

SUAP MA

Angka Rp 400 Juta Keluar Dari Andri

JUMAT, 11 MARET 2016 | 19:46 WIB | LAPORAN:

"Mahar" sebesar Rp 400 juta untuk menunda keluarnya salinan putusan Mahkamah Agung adalah permintaan dari Kepala Subdit Kasasi dan PK Mahkamah Agung (MA), Andri Tristianto Sutrisna.

Demikian pernyataan Syarief Hidayatullah selaku kuasa hukum dari pengacara Awang Lazuardi Embat yang ditangkap KPK dalam kasus suap untuk menunda salinan putusan MA terkait kasus yang menjerat Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suadi.

"Itu angka dari Andri dan itu deal dengan Andri," ujar Syarief usai menemani pemeriksaan kliennya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (11/3).


Syarief menjelaskan, kesepakatan harga tersebut dilakukan saat Ichsan menggelar pertemuan dengan Andri Tristianto Sutrisna dan kliennya di Hotel JW Marriott Surabaya.

Saat itu, ketiganya bertemu untuk membicarakan mahar untuk penundaan putusan kasasi MA terkait perkara korupsi pembangunan pelabuhan di Nusa Tenggara Barat, tahun 2007-2008, yang menjerat Ichsan.

Awang merupakan consultant corporate perusahaan Ichsan. Saat Ichsan tersandung kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok, Nusa Tenggara Barat, Ichsan berkonsultasi dengan Awang. Saat kasus Ichsan sampai ke tingkat MA, Awang ditunjuk sebagai kuasa hukum Ichsan.

Konsultasi Ichsan dengan Awang berujung pada Andri. Merasa pernah berkenalan dengan Andri sekitar Juni 2015 lalu, Awang mencoba meminta bantuan. Gayung bersambut, permintaan bantuan itu disanggupi oleh Andri hingga akhirnya KPK menangkap ketiganya dalam Oprasi Tangkap Tangan.

Andri Tristianto Sutrisno tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat. Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya