Berita

Meliadi Sembiring

Cegah Koperasi Tempat Pencucian Uang, Kemenkop Gandeng PPATK

JUMAT, 11 MARET 2016 | 15:06 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Guna mencegah koperasi sebagai tempat pencucian uang (Money Laundering) terutama oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) , Deputi Bidang Pengawasan Kementrian Koperasi dan UKM telah melakukan kerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan)

"Hal itu dilakukan dengan mereview kembali draft permen tentang Prinsip Mengenai Pengguna Jasa bagi Koperasi Simpan Pinjam," ujar Deputi Pengawasan Kemenkop dan UKM, Meliadi Sembiring, dalam jumpa pers di Kantor Kementeria Koperasi dan UKM, Jakarta Jum'at (11/3). Selain itu kedua lembaga juga menjajaki kerjasama peningkatan kapasitas SDM bidang pembiayaan.

Menurut Meliadi, dalam melaksanakan penerapan kepatuhan koperasi, juga dirancang Standard Operational Procedure (SOP) kepatuhan koperasi yang meliputi aspek kepatuhan legal,usaha dan keuangan serta kepatuhan transaksi.


"SOP ini merupakan upaya preventif untuk pembinaan dan pencegahan," katanya.

Meliadi melanjutkan, Deputi Pengawasan Kemenkop da UKM juga melakukan kerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sudah lebih dulu memiliki aspek pengawasan dalam mengatur lembaga keuangan di Indonesia.

"Tidak ada salahnya OJK yang sudah lebih dulu punya template kita ikuti namun diterapkan dalam pengawasan koperasi," tambahnya.

Selain PPATK dan OJK, pihaknya juga melakukan kerjasama dengan Bank Dunia (World Bank) dan OJK untuk merancang model pengawasan koperasi. Kerjasama ini akan diawali dengan seminar grad design capasity bulding, di Mei 2016 mendatang.

Deputi Pengawasan juga menjajakai kerjasama dengan Kemendagri dan Kementrian PAN dan RB untuk menyiapkan pejabat fungsional bidang pengawasan koperasi guna mengatasi keterbatasan SDM di bidang pengawasan koperasi.  

Lebih lanjut Meliadi mengatakan pada 2016 ini pihaknya akan melakukan uji coba terhadap statuta koperasi, ijin usaha koperasi, keanggotaan dan  kengurusan koperasi masing-masing 100 unit Dengan adanya uji coba ini diharapkan peminaan terhadap koperasi dapat berjalan dengan efekif dan memberikan dampak positif pada koperasi dan secara bertahap setia tahun kuantitas dan kualitasnya akan ditingkatkan.

Pihaknya juga akan memeriksa koperasi yang tidak menjalankan kegiatannya sesuai dengan ketentuan dan akan memberikan rekomendasi perbaikan yang harus ditindaklanjuti oleh kopersi yang bersangkutan. [dzk]

 

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

KPK Dikabarkan OTT Walikota Madiun Maidi

Senin, 19 Januari 2026 | 15:23

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Aneh! UGM Luluskan Jokowi dengan Transkrip Nilai Amburadul

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:35

Mantan Relawan: Jokowi Takut Ijazahnya Terungkap di Pengadilan

Minggu, 18 Januari 2026 | 00:06

UPDATE

Update: Korban Jiwa Longsor Bandung Barat 16 Orang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:52

Dede Sulaeman Wafat, Rencana MSBI Datangi Kantor FIFA di Zurich Dijadwal Ulang

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:35

Kapolri Naikkan Pangkat Dua Anggota Polisi yang Tewas Tertabrak Truk TNI

Minggu, 25 Januari 2026 | 21:33

Kabar Duka Mantan Striker Timnas Dede Sulaeman Wafat di Lapang Bola

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:58

Saut Minta KPK Selidiki Sengkarut Coretax

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:50

PT ARA Bantah Gunakan Dokumen Palsu

Minggu, 25 Januari 2026 | 20:26

Debut Apik Raymond-Joaquin

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:46

Tim Hukum Nadiem Makarim Tak Siap Hadapi JPU

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:32

Wapres Gibran Minta Maaf ke Korban Longsor Bandung Barat

Minggu, 25 Januari 2026 | 19:18

Korupsi Sektor Pajak Terjadi karena Penyelewengan Kekuasaan

Minggu, 25 Januari 2026 | 18:59

Selengkapnya