Berita

Pengancam Nyawa Menteri Yuddy Dan Keluarga Diamankan Polisi

RABU, 09 MARET 2016 | 18:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengirim pesan singkat (SMS) yang mengancam keselamatan jiwa Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi beserta keluarga dilaporkan ke polisi.

Demikian disampaikan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Herman Suryatman dalam keterangan pers, Rabu (9/3). Dia menjelaskan, dari Desember 2015 sampai Februari 2016 ada seseorang yang mengirimkan SMS ancaman berulang kali ke nomor ponsel pribadi Yuddy Chrisnandi.

SMS itu berbunyi, "asu yudi goblog jadi menpan rusak,kami bisa hilang kesabaran tak bantai nt dan keluargamu ! hati2 ini akan jd kenyataan”. SMS dikirim dari nomor 087730837371.


"SMS ancaman tersebut dikirimkan berulang kali sejak bulan Desember 2015. Terakhir bulan Februari 2016 mengancam keselamatan jiwa Pak Yuddy dan keluarga. Karena teror itu sudah keterlaluan, maka dilaporkan ke Polisi oleh Sekpri beliau pada tanggal 28 Februari 2016," ungkap Herman.

Setelah dilaporkan, Tim Cybercrime Polda Metro Jaya melakukan pendalaman dan penyelidikan. Akhirnya, terduga pengirim SMS tersebut dapat diidentifikasi dan diamankan.

"Polisi sudah mengamankan terduga pengirim SMS ancaman tersebut. Inisialnya M, 38 tahun, warga Ketanggung Brebes, Jateng," ujar Herman.

Herman menegaskan bahwa pelaporan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan profesi si terduga.

"Pada saat melaporkan ke polisi, pelapor yakni Saudara Reza Fahlevi maupun Pak Yuddy, sama sekali tidak mengenal identitas yang bersangkutan," tuturnya.

Profesi M sebagai tenaga honorer baru terungkap setelah dia diamankan polisi. Pasal yang disangkakan kepada terduga adalah Pasal 29 dan atau pasal 27 ayat (3) ITE dan atau pasal 335 dan atau pasal 336 dan atau pasal 310/311 KUHP.

"Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan. Ini murni dugaan tindak pidana," pungkas Herman. [wah]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya