Berita

net

Hukum

KPK Jerat Pejabat BUMN Jadi Tersangka

SELASA, 08 MARET 2016 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan vice president dan Direktur Administrasi dan  Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa sebagai tersangka. Siti diduga menerima sejumlah uang dari beberapa vendor yang ingin mendapatkan proyek pupuk di perusahaannya.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menjerat Siti sebagai tersangka. Lantaran Siti diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berikari (Persero) pada tahun 2010-2012

"SM (Siti Marwa) pada kurun waktu tersebut sebagai vice president dan juga Direktur keuangan PT Berdikari (Persero) diduga telah menerima hadiah. Patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Priharsa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (8/3).


Kasus ini, paparnya, merupakan yang kedua ditangani KPK dalam dua bulan terakhir berkaitan dengan pengadaan pupuk. Kasus ini sekaligus menjadi pintu masuk KPK dalam memperbaiki sektor pangan atau pertanian di Indonesia dengan berbekal nota kesepahaman antara KPK dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman beberapa waktu lalu

"Perbedaannya dengan kasus sebelumnya, kasus ini ada di PT. Berdikari yang diketahui adalah BUMN. Yang sebelumnya ada di Kementan," ujar Priharsa.

Atas perbuatannya, Siti Marwa disangkakan pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Transformasi Besar-besaran Prabowo Bikin Banyak Orang Kaget

Minggu, 21 Juni 2026 | 14:14

Wapres AS Tiba di Swiss untuk Perundingan Damai dengan Iran

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:50

KPK Ungkap Modus Pinjam Bendera di Proyek Gedung Pemkab Lamongan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:19

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-65 untuk Jokowi Lewat Instagram

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:05

Tidak Kena Pajak Daerah, Lapangan Golf Senayan Ottolima Layak Dievaluasi

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:04

Pemerintah Sambut Kritik Mahasiswa sebagai Penyempurna Kebijakan

Minggu, 21 Juni 2026 | 13:00

Nanik S. Deyang Dituntut Audit Total BGN dan Program MBG

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:32

Pemerintah Harus Siapkan Solusi Jangka Panjang Usai Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:24

KPK-Pemprov DKI Sebarkan Pesan Antikorupsi Lewat Halte Setiabudi Integritas

Minggu, 21 Juni 2026 | 12:22

Seskab dan Kepala BNN Diskusikan Ancaman Peredaran Narkoba Lewat Vape

Minggu, 21 Juni 2026 | 11:59

Selengkapnya