Berita

net

Hukum

KPK Jerat Pejabat BUMN Jadi Tersangka

SELASA, 08 MARET 2016 | 19:21 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan vice president dan Direktur Administrasi dan  Keuangan PT. Berdikari (Persero) Siti Marwa sebagai tersangka. Siti diduga menerima sejumlah uang dari beberapa vendor yang ingin mendapatkan proyek pupuk di perusahaannya.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik telah menemukan bukti permulaan cukup untuk menjerat Siti sebagai tersangka. Lantaran Siti diduga menerima hadiah terkait pengadaan atau pembelian pupuk di PT. Berikari (Persero) pada tahun 2010-2012

"SM (Siti Marwa) pada kurun waktu tersebut sebagai vice president dan juga Direktur keuangan PT Berdikari (Persero) diduga telah menerima hadiah. Patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," jelas Priharsa di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Selasa (8/3).


Kasus ini, paparnya, merupakan yang kedua ditangani KPK dalam dua bulan terakhir berkaitan dengan pengadaan pupuk. Kasus ini sekaligus menjadi pintu masuk KPK dalam memperbaiki sektor pangan atau pertanian di Indonesia dengan berbekal nota kesepahaman antara KPK dengan Menteri Pertanian Amran Sulaiman beberapa waktu lalu

"Perbedaannya dengan kasus sebelumnya, kasus ini ada di PT. Berdikari yang diketahui adalah BUMN. Yang sebelumnya ada di Kementan," ujar Priharsa.

Atas perbuatannya, Siti Marwa disangkakan pasal 12b atau pasal 5 ayat 2 junto pasal 5 ayat 1 huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya