Berita

ist

Hukum

Eks Karyawan Damri Laporkan Penggelapan Dana Pensiun Ke Bareskrim

SELASA, 08 MARET 2016 | 18:05 WIB | LAPORAN:

Sebanyak 540 mantan karyawan Perusahaan Umum Damri diwakili delapan koordinator wilayah dari Sumatera, Jawa Timur, Jawa Tengah, Semarang, dan Surabaya melaporkan perusahaan plat merah milik itu ke Bareskrim Polri.

Kasus yang mereka laporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana pensiun sebesar Rp 76 miliar dengan didampingi Klinik Hukum Merdeka selaku kuasa hukum.

"Kami melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana pensiun eks karyawan Perum Damri. Ada sebanyak 540 eks karyawan yang sama sekali tidak menerima dana pensiun," kata Mei Lukiana selaku kuasa hukum eks karyawan Damri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta (Selasa, 8/3).


Dia mengatakan, selama bekerja, para karyawan diwajibkan membayar iuran sebesar 4,75 persen dari gajin bulanan dengan alasan untuk uang pensiun. Artinya, semenjak diangkat menjadi karyawan gaji mereka dipotong setiap bulannya. Bahkan, eks karyawan Damri diiming-imingi janji pada saat berakhir hubungan kerja pihak perusahaan akan memberikan uang pensiun tersebut, namun janji tinggal janji.

"Kenyataannya, setelah berakhir hubungan kerja, klien kami tidak diberikan uang pensiun. Dengan kata lain pungutan uang pensiun hanya dijadikan alasan saja," jelas Mei.

Tindakan Perum Damri, menurut Mei, tidak lebih hanya tipu muslihat belaka.

"Makanya kami mengajukan ke Bareskrim Polri karena ada unsur pidananya, yakni dugaan penipuan dan penggelapan yang  dilakukan Perum Damri," bebernya.

Perhitungan Klinik Hukum Merdeka, dari peraturan yang berlaku, hak uang pensiun 540 eks karyawan Damri bernilai Rp 76 miliar yang semestinya dibayarkan perusahaan.

"Bayangkan saja, selama masa kerjanya gaji mereka dipotong sebesar 4,75 persen tiap bulannya dengan alasan untuk dana pensiun," kata Mei.

Mei mengatakan kalau pihaknya pernah menemui pihak Perum Damri untuk menanyakan dana pensiun tersebut. Namun jawaban yang diperoleh kalau perusahaan sudah memberikan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Padahal, JHT dengan dana pensiun dua hal yang berbeda. Dana pensiun adalah hak karyawan setelah berakhir masa kerja atau tugas.

"JHT disamakan dengan dana pensiun. Itu jelas dua hal yang berbeda. Dana pensiun itu kan hak dan sumber dananya dari gaji karyawan yang dipotong setiap bulannya," ujarnya.

Selain ke Bareskrim, pihaknya juga sudah menempuh jalur pengadilan dalam hal ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun sidang ditunda karena  para pihak yang terkait tidak hadir. Para pihak tersebut yakni Kementerian Keuangan dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara.

Bahkan, majelis hakim menyarankan eks karyawan melapor ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Padahal, lanjut Mei, persoalan yang mereka adukan tak berkaitan dengan status kepegawaian tapi yang dituntut adalah perbuatan melawan hukum tentang dana pensiun yang tidak diberikan Perum Damri kepada eks karyawannya.

"Makanya kami melaporkan ke Bareskrim atas dugaan penipuan dan penggelapan dana pensiun," katanya.

Mei menambahkan, dana pensiunan tersebut sangat dinanti oleh 540 eks karyawan Perum Damri. Yang berasal dari Medan, Lampung, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur. Dia juga mengingatkan bahwa sebagai perusahaan plat merah Perum Damri seharusnya dapat memberikan contoh yang baik bagi perusahaan lain, terutama swasta. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya