Berita

ilustrasi/net

Politik

PHK PRAMUGARI

Rieke Peringatkan Garuda Jalankan Putusan PHI

SELASA, 08 MARET 2016 | 11:53 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Anggota KomisiVI DPR Rieke Diah Pitaloka menyambut baik putusan Pengadilan Hubungan Industrial Jakarta yang memenangkan gugatan 33 pramugari Garuda Indonesia yang di-PHK secara sepihak oleh direksi perusahaan penerbangan pelat merah itu.

"Saya mengapresiasi putusan itu," kata Rieke kepada redaksi, Selasa (8/3).

Rieke menyatakan keputusan Garuda mem-PHK para pramugarinya dengan menentukan usia pensiun 46 tahun jelas-jelas bertentangan dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara direksi dengan serikat karyawan Garuda. Pada Pasal 57 (huruf c) disebutkan bahwa untuk awak kabin usia pensiun 56 tahun.

"Tidak ada satu pasal pun di PKB yang mengatur harus pensiun pada usia 46 tahun. Sementara para Pramugara usia pensiunnya tetap 56 tahun sesuai isi PKB. Tindakan Garuda jelas-jelas pelanggaran hukum dan diskriminasi terhadap perempuan dalam pekerjaan," ulas dia.

Selain itu, kata politisi PDIP ini, tindakan direksi Garuda merupakan tindakan diskriminatif yang melanggar ketentuan Pasal 6 UU No 13/2003. Di pasal ini disebutkan "Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha".

Tindakan Direksi Garuda juga melanggar peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor: PER-01 /MBU/2011 Tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate) pada BUMN yaitu Pasal 3 ayat (5) tentang Prinsip-prinsip GCG yang berbunyi: "Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan."

"Saya mendesak Direksi Garuda menjalankan putusan PHI. Garuda wajib mempekerjakan kembali para pramugari, serta mengembalikan usia pensiun pada usia 56 tahun sesuai hukum yang berlaku di Indonesia," demikian Rieke.[dem]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya