Berita

AAGN PUSPAYOGA

INDONESIA BERSIH SAMPAH

Kemenkop Dan UKM Gandeng KLH Integrasikan Bank Sampah

SABTU, 05 MARET 2016 | 18:41 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan mengintegrasikan Bank Sampah dengan Kampung UKM Digital Lingkungan Hidup.
Sinergi dengan kementerian lainnya dalam rangka mempermudah dan mempercapat program-program yang dicanangkan.

Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga mengatakan, kerja sama dengan Kementerian LHK sangat strategis agar pengembangan bank sampah berjalan lebih optimal dan memiliki nilai keekonomian bagi masyarakat.

"Dengan kerja sama ini, bank sampah kita angkat jadi UKM sehingga bisa terus berkembang. Ini bentuk sinergi kita dengan kementerian lainnya sehingga semua program bisa berjalan," kata Puspayoga usai peringatan Hari Peduli Sampah Nasional bertajuk "Revolusi Mental Menuju Indonesia Bersih Sampah 2020", di Makassar, Sabtu, (5/3).

"Dengan kerja sama ini, bank sampah kita angkat jadi UKM sehingga bisa terus berkembang. Ini bentuk sinergi kita dengan kementerian lainnya sehingga semua program bisa berjalan," kata Puspayoga usai peringatan Hari Peduli Sampah Nasional bertajuk "Revolusi Mental Menuju Indonesia Bersih Sampah 2020", di Makassar, Sabtu, (5/3).

Menurut Puspayoga, Kementerian Koperasi dan UKM akan memfasilitasi kebutuhan UKM bank sampah dan Kampung UKM Digital mulai dari pelatihan lembaga, administrasi dan manajemen serta permodalan sehingga bank sampah bisa produktif dan terus berkembang di seluruh daerah.

"Kita bantu manajemen bank sampah dan akses pembiayaan dari KUR (kredit usaha rakyat) maupun pembiayaan dari LPDB (Lembaga Pembiayaan Dana Bergulir)," ujar Puspayoga.

Pada kesempatan tersebut, Menkop dan UKM Puspayoga didampingi Menteri LHK Siti Nurbaya dan Direktur Utama BRI Asmawi Syam menyerahkan izin usaha mikro dan kecil (IUMK) dan KUR kepada 8 unit bank sampah dan disaksikan Wakil Presiden RI HM Jusuf Kalla. Hadir pula Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahyo Kumolo.

Lebih lanjut Puspayoga menjelaskan, program social technopreneur sangat penting untuk direalisasikan yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah sosial dengan cara pengembangan usaha berbasis teknologi. Misalnya, dengan mendorong pengelolaan bank sampah hingga menghasilkan produk daur ulang yang memiliki nilai ekonomis.

"Kita sudah lihat hasilnya (produk daur ulang) bagus-bagus. Ini harus terus didorong agar semua  daerah bisa menghasilkan hasil daur ulang sampah semacam ini," kata Puspayoga.

Dengan demikian, dia berharap pelaku usaha tidak hanya mengutamakan keuntungan semata, namun juga didorong bisa menyelesaikan masalah sosial seperti pengelolaan sampah.

Ke depan, dia menambahkan, pengembangan usaha berbasis  teknologi harus diperkuat sehingga prosea hilirisasi bisa berjalan lebih baik.

"Social technopreneur harus bisa mengarah ke industrialisasi. Nanti perlunya kerja sama dengan kementerian perindustrian dan pertanian untuk produk pangan dan hortikultura seperti cabai atau tomat dan lainnya," katanya.

Sementara itu, siti Nurbaya mengatakan, pengelolaan sampah menjadi solusi yang tepat untuk kondisi meningkatnya sampah hingga mencapai 64 juta ton di 2015. Sebanyak 11 persen dari total sampah tersebut  disumbang oleh penggunaan plastik.

"Jika sampah tidak dikelola dengan baik dan benar, maka itu tidak menimbulkan manfaat melainkan bisa menjadi bencana bagi kita semua," katanya.

Hingga saat ini, tercatat ada 205 bank sampah yang telah mengantongi IUMK dari camat, yang memungkinkan pemiliknya untuk melakukan usaha jual beli sampah, dan mendapatkan fasilitas KUR dari bank berpelat merah dengan nominal terendah Rp5 juta dan maksimal Rp25 juta.

Selain mengantongi IUMK, pengusaha sampah juga disyaratkan memiliki bank Sampah sebagai syarat untuk menikmati dana KUR tanpa agunan. Tahun ini, Pemerintah kota (Pemkot) Makassar menargetkan 330 bank sampah, dari 250 jumlah bank sampah yang tersedia.

Makassar menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang memiliki regulasi yang mengatur harga sampah dengan pemisahan empat jenis sampah yakni sampah plastik, kertas, logam, dan botol (kaca).

Manfaat bank sampah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dengan berbagai program yang menyertainya seperti sampah tukar beras, sampah tukar voucher listrik, sampah tukar air galon di kepulauan, dan sampah tukar gas 3 kilogram (kg). [dzk]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya