Berita

M. Syakir/net

Hukum

Tersangka Proyek Pertamina Segera Disidang

SABTU, 05 MARET 2016 | 00:05 WIB | LAPORAN:

Direktur PT Soegih Interjaya (SI) M. Syakir yang merupakan tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar TEL di PT Pertamina pada 2004-2005 akan segera menjalani persidangan.

Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati menjelaskan, berkas perkara Syakir telah lengkap atau P21. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Berkas tersangka MSY (M. Syakir) telah dilimpahkan penyidik ke penuntutan atau tahap dua," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/3).


Yuyuk menambahkan, kurun waktu maksimal 14 hari jaksa penuntut umum menyusun dakwaan perkara yang menjerat Syakir. Berkas tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan.

"Maksimal 14 hari ke depan dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

KPK menetapkan M. Syakir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar TEL di PT Pertamina pada 2004-2005 pada 5 Oktober 2015 lalu.

Penetapan Syakir sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang dikenal dengan sebutan kasus Innospec ini sebelumnya yang telah menjerat Direktur PT SI lainnya, Willy Sebastian Liem dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Syakir disangka turut bersama-sama Willy menyuap Suroso.

Sementara Willy, pada 29 Mei 2015 lalu, telah menjadi terpidana korupsi setelah Majelis Hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Willy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menyuap Suroso.

Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai USD190.000, fasilitas perjalanan ke London Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London.

Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina tetap membeli TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel). Octel kemudian berubah nama menjadi Innospec di Indonesia. Suroso sendiri saat ini sedang menunggu vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan tuntutan tujuh tahun penjara.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) M. Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya