Berita

M. Syakir/net

Hukum

Tersangka Proyek Pertamina Segera Disidang

SABTU, 05 MARET 2016 | 00:05 WIB | LAPORAN:

Direktur PT Soegih Interjaya (SI) M. Syakir yang merupakan tersangka kasus suap proyek pengadaan bahan bakar TEL di PT Pertamina pada 2004-2005 akan segera menjalani persidangan.

Pelaksana Harian Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yuyuk Andriati menjelaskan, berkas perkara Syakir telah lengkap atau P21. Berkas tersebut akan dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Berkas tersangka MSY (M. Syakir) telah dilimpahkan penyidik ke penuntutan atau tahap dua," katanya di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Jumat (4/3).


Yuyuk menambahkan, kurun waktu maksimal 14 hari jaksa penuntut umum menyusun dakwaan perkara yang menjerat Syakir. Berkas tersebut selanjutnya akan dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi untuk segera disidangkan.

"Maksimal 14 hari ke depan dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

KPK menetapkan M. Syakir sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pengadaan bahan bakar TEL di PT Pertamina pada 2004-2005 pada 5 Oktober 2015 lalu.

Penetapan Syakir sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang dikenal dengan sebutan kasus Innospec ini sebelumnya yang telah menjerat Direktur PT SI lainnya, Willy Sebastian Liem dan mantan Direktur Pengolahan PT Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Syakir disangka turut bersama-sama Willy menyuap Suroso.

Sementara Willy, pada 29 Mei 2015 lalu, telah menjadi terpidana korupsi setelah Majelis Hakim pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis tiga tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Willy dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut yakni menyuap Suroso.

Suap diberikan Willy kepada Suroso Atmomartoyo selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina berupa uang tunai USD190.000, fasilitas perjalanan ke London Inggris, dan fasilitas penginapan di Hotel May Fair Radisson Edwardian, London.

Uang suap dimaksudkan agar Suroso selaku Direktur Pengolahan PT Pertamina tetap membeli TEL pada akhir 2004 dan 2005 melalui PT Soegih Interjaya sebagai agen tunggal The Associated Octel Company Limited (Octel). Octel kemudian berubah nama menjadi Innospec di Indonesia. Suroso sendiri saat ini sedang menunggu vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dengan tuntutan tujuh tahun penjara.

Atas tindak pidana yang dilakukannya, Direktur PT Soegih Interjaya (PT SI) M. Syakir dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya