Berita

jaksa agung

Hukum

Aneh, Jaksa Agung Kok Deponering Kasus AS-BW

JUMAT, 04 MARET 2016 | 21:40 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Keputusan Jaksa Agung HM Prasetyo mengesampingkan (deponering) perkara dua mantan Pimpinan KPK Abraham Samad (AS) dan Bambang Wijayanto (BW) menuai kontroversi.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Fadli Nasution, mengkritik kebijakan Jaksa Agung itu. Menurut Fadli, keputusan deponering itu aneh dan berpotensi menimbulkan kegaduhan di bidang penegakan hukum.

"Meskipun deponering adalah hak prerogatif Jaksa Agung, tapi harus didasarkan pada alasan hukum yang kuat dan benar-benar demi kepentingan umum yang lebih luas," sebut dia kepada redaksi, Jumat (4/3).


Dicontohkan Fadli pada perkara Bibit-Chandra tahun 2010 lalu, terlebih dahulu dikeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2), setelah dibatalkan oleh Praperadilan barulah ditempuh jalan terakhir yaitu deponering.

"Hal ini mengingat kuatnya desakan publik melalui jutaan Facebooker dan Bibit-Chandra masih menjabat pimpinan KPK pada saat itu. Akhirnya perkara ditutup dan Bibit-Chandra kembali menjabat Pimpinan KPK hingga selesai masa jabatannya," ungkapnya.

Menurut Fadli, berbeda dengan perkara AS dan BW sekarang, keduanya sudah tidak menjabat Pimpinan KPK lagi, seharusnya diteruskan ke Pengadilan agar rasa keadilan masyarakat umum dapat terpenuhi sekaligus membuktikan apakah kasus ini kriminalisasi atau tidak.

Karena keanehan keputusan Jaksa Agung ini, PMHI meminta DPR untuk menggunakan Hak Angket guna menyelidiki apa yang menjadi latar belakang dikeluarkannya deponering ini, mengingat Komisi III DPR sebelumnya pernah menolak rencana Jaksa Agung ini.

Ditambahkan Fadli, Presiden Jokowi juga tidak bisa tinggal diam, diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Jaksa Agung.

"Saya kira masih banyak tokoh yang lebih kompeten untuk menjabat Jaksa Agung, apalagi jika bukan politisi yang berasal dari kader partai," pungkasnya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya