Berita

Emir Moeis/net

Hukum

Bebas Dari Bui, Emir Moeis Diperiksa Mebes Polri

JUMAT, 04 MARET 2016 | 02:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Mantan Ketua Komisi XI DPR Izedrik Emir Moeis telah menghirup udara bebas setelah menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat.

Namun, kini Emir tampak disibukkan dengan pemeriksaan oleh tim penyidik Mabes Polri.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, pemeriksaan Emir di Mabes Polri kabarnya terkait laporan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan dokumen yang dilakukan Presiden Pacific Resources Inc Pirooz Muhammad Sarafi terkait kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan yang telah menjerat Emir.


Pirooz sendiri dilaporkan mantan staf Emir yang bernama Zuliansyah Putra ke Mabes Polri. Saat dikonfirmasi wartawan Emir membenarkan proses pemeriksaan tersebut.

"Ya. Saya sudah diperiksa oleh Mabes Polri. Sejujurnya, selama ini saya berkeyakinan bahwa saya tidak bersalah atas kasus dan hukuman yang selama ini saya jalani. Saya menghormati langkah yang dilakukan Mabes Polri," kata Emir, Jumat (4/3).

Demi keadilan, lanjut politisi PDIP ini, ia menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Mabes Polri.

"Saya merasa dizolimi selama ini. Saya yakin saya tidak bersalah. Kita lihat saja kebenarannya nanti," pungkas Emir.

Seperti diketahui, pada 14 April 2014 lalu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang diketuai Matheus Samiadji menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 150 juta diganti kurungan tiga bulan penjara kepada Emir. Ia divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara penerimaan hadiah untuk memenangkan konsorsium Alstom Power Inc dalam tender PLTU Tarahan Lampung pada 2004.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yang meminta agar Emir dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan penjara. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya