Kisruh Partai Golkar semakin rumit. Rencana Munas rekonsiliasi "partai beringin" itu dibayang-bayangi kebuntuan.
Upaya jalan tengah melalui kesepakatan Trio Islah (Jusuf Kalla, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono) dan perpanjangan umur masa bakti Munas Riau terancam rontok di tengah jalan.
Demikian disampaikan politisi senior Partai Golkar, Zainal Bintang, kepada wartawan, Kamis (3/3). Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Ormas MKGR ini menyorot Keputusan Mahkamah Agung pada 29 Februari 2016. MA mengesahkan Munas Golkar di Bali tahun 2014, yang menetapkan Aburizal Bakrie (ARB) sebagai Ketua Umum.
"Penetapan MA itu lambat atau cepat akan mengubah kesepakatan islah dua kubu yang berseteru, yaitu kubu ARB (Munas Bali) dan kubu AL (Munas Ancol) yang semula menyetujui Munas akan diadakan bulan April atau Mei 2016â€, ujarnya.
Bintang mengaku sependapat dengan pernyataan pakar hukum tata negara, Irmanputra Sidin, yang mengatakan bahwa putusan MA yang menolak kasasi kubu Agung Laksono menegaskan hanya kubu Munas Bali yang sah dan konsititusional. (Baca:
Ahli Tata Negara: Putusan MA Sudah Keluar, Munas Rekonsiliasi Golkar Inkonstitusional)
Akibat putusan MA itu, kini sejumlah pengurus DPD I Golkar mulai bersuara menolak Munas tahun ini. Dengan kata lain, mereka berkeras meminta Munas Golkar dilaksanakan pada 2019 sesuai masa bakti kepengurusan hasil Munas Golkar di Bali 2014.
Jalan buntu yang terlihat oleh Bintang adalah dengan timbulnya "perlawanan" dari sejumlah DPD I Provinsi yang notabene loyalis ARB, baik itu hasil Munas Riau (2009) ataupun hasil Munas Bali (2014) karena ARB adalah Ketua Umum pada kedua hasil Munas itu.
Bintang juga sepakat dengan Irman yang mengatakan pemerintah berada di luar demarkasi kedaulatan parpol. Satu-satunya institusi negara yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan konflik dalam tubuh parpol hanya MA.
"Saya sangat prihatin, karena belakangan ini menyaksikan nasib parpol ditentukan oleh selera pemerintah, tanpa menghormati konstitusi parpol," kata Ketua Koordinasi Pusat Eksponen Ormas Tri Karya Golkar (EO-TKG) ini.
[ald]