Berita

Irmanputra Sidin/net

Politik

KISRUH GOLKAR

Ahli Tata Negara: Putusan MA Sudah Keluar, Munas Rekonsiliasi Golkar Inkonstitusional

KAMIS, 03 MARET 2016 | 08:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Setelah keluar putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi kubu Agung Laksono, jelas sudah bahwa kubu Munas Bali (Aburizal Bakrie) sebagai kepengurusan yang sah dan konsititusional.

Karena itu, menurut pakar tata negara, Irmanputra Sidin, rencana Golkar menggelar Munas baru dengan alasan apapun, termasuk alasan rekonsiliasi, akan menimbulkan masalah baru selama penyelenggaranya bukan kepengurusan hasil Munas Bali.

"Hasilnya akan menimbulkan problematik baru sebagai hasil yang tidak sah dan inkonstitusional dan hal ini akan mengarah kepada penghancuran masa depan parpol di Indonesia," kata pendiri Sidin Constitution ini, Kamis (3/3).


Menurut dia, bagaimanapun, urusan konflik di tubuh parpol bukanlah tupoksi Menteri Hukum dan HAM. Sistem konstitusional Indonesia tidak memberikan otoritas hukum kepada pemerintah untuk menjadi penanggung jawab, mediator, penengah atau pengarah atas rekonsiliasi terhadap konflik yang terjadi pada parpol. Apakah itu melalui desain pilihan keluarnya SK Menkumham atas kepengurusan yang sah guna Munas rekonsiliatif, apalagi mengidupkan kepengurusan yang sudah menjadi "mayat". 

"Pemerintah berada di luar demarkasi kedaulatan parpol yang sesungguhya berada di tangan Parpol itu sendiri. Satu-satunya institusi negara yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan konflik dalam tubuh parpol hanya MA," tegasnya.

Ketika MA sudah mengeluarkan putusan, maka kepengurusan itulah yang menjadi kepengurusan yang sah dan konstitusional, yang harus menjadi pegangan seluruh pihak, baik parpol itu sendiri maupun pemerintah. Dengan begitu, terjadi konservasi terhadap negara hukum, di mana masa depan parpol ditentukan oleh kepengurusan yang sah bukan atas kehendak politik pemerintah.

"Karena jikalau itu terjadi, negara hukum telah "bersimbah darah" di tangan politik," tutup Irman. [ald]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya