Berita

Irmanputra Sidin/net

Politik

KISRUH GOLKAR

Ahli Tata Negara: Putusan MA Sudah Keluar, Munas Rekonsiliasi Golkar Inkonstitusional

KAMIS, 03 MARET 2016 | 08:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Setelah keluar putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi kubu Agung Laksono, jelas sudah bahwa kubu Munas Bali (Aburizal Bakrie) sebagai kepengurusan yang sah dan konsititusional.

Karena itu, menurut pakar tata negara, Irmanputra Sidin, rencana Golkar menggelar Munas baru dengan alasan apapun, termasuk alasan rekonsiliasi, akan menimbulkan masalah baru selama penyelenggaranya bukan kepengurusan hasil Munas Bali.

"Hasilnya akan menimbulkan problematik baru sebagai hasil yang tidak sah dan inkonstitusional dan hal ini akan mengarah kepada penghancuran masa depan parpol di Indonesia," kata pendiri Sidin Constitution ini, Kamis (3/3).


Menurut dia, bagaimanapun, urusan konflik di tubuh parpol bukanlah tupoksi Menteri Hukum dan HAM. Sistem konstitusional Indonesia tidak memberikan otoritas hukum kepada pemerintah untuk menjadi penanggung jawab, mediator, penengah atau pengarah atas rekonsiliasi terhadap konflik yang terjadi pada parpol. Apakah itu melalui desain pilihan keluarnya SK Menkumham atas kepengurusan yang sah guna Munas rekonsiliatif, apalagi mengidupkan kepengurusan yang sudah menjadi "mayat". 

"Pemerintah berada di luar demarkasi kedaulatan parpol yang sesungguhya berada di tangan Parpol itu sendiri. Satu-satunya institusi negara yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan konflik dalam tubuh parpol hanya MA," tegasnya.

Ketika MA sudah mengeluarkan putusan, maka kepengurusan itulah yang menjadi kepengurusan yang sah dan konstitusional, yang harus menjadi pegangan seluruh pihak, baik parpol itu sendiri maupun pemerintah. Dengan begitu, terjadi konservasi terhadap negara hukum, di mana masa depan parpol ditentukan oleh kepengurusan yang sah bukan atas kehendak politik pemerintah.

"Karena jikalau itu terjadi, negara hukum telah "bersimbah darah" di tangan politik," tutup Irman. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya