Berita

Irmanputra Sidin/net

Politik

KISRUH GOLKAR

Ahli Tata Negara: Putusan MA Sudah Keluar, Munas Rekonsiliasi Golkar Inkonstitusional

KAMIS, 03 MARET 2016 | 08:39 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Setelah keluar putusan Mahkamah Agung yang menolak upaya kasasi kubu Agung Laksono, jelas sudah bahwa kubu Munas Bali (Aburizal Bakrie) sebagai kepengurusan yang sah dan konsititusional.

Karena itu, menurut pakar tata negara, Irmanputra Sidin, rencana Golkar menggelar Munas baru dengan alasan apapun, termasuk alasan rekonsiliasi, akan menimbulkan masalah baru selama penyelenggaranya bukan kepengurusan hasil Munas Bali.

"Hasilnya akan menimbulkan problematik baru sebagai hasil yang tidak sah dan inkonstitusional dan hal ini akan mengarah kepada penghancuran masa depan parpol di Indonesia," kata pendiri Sidin Constitution ini, Kamis (3/3).


Menurut dia, bagaimanapun, urusan konflik di tubuh parpol bukanlah tupoksi Menteri Hukum dan HAM. Sistem konstitusional Indonesia tidak memberikan otoritas hukum kepada pemerintah untuk menjadi penanggung jawab, mediator, penengah atau pengarah atas rekonsiliasi terhadap konflik yang terjadi pada parpol. Apakah itu melalui desain pilihan keluarnya SK Menkumham atas kepengurusan yang sah guna Munas rekonsiliatif, apalagi mengidupkan kepengurusan yang sudah menjadi "mayat". 

"Pemerintah berada di luar demarkasi kedaulatan parpol yang sesungguhya berada di tangan Parpol itu sendiri. Satu-satunya institusi negara yang diberikan kewenangan untuk menyelesaikan konflik dalam tubuh parpol hanya MA," tegasnya.

Ketika MA sudah mengeluarkan putusan, maka kepengurusan itulah yang menjadi kepengurusan yang sah dan konstitusional, yang harus menjadi pegangan seluruh pihak, baik parpol itu sendiri maupun pemerintah. Dengan begitu, terjadi konservasi terhadap negara hukum, di mana masa depan parpol ditentukan oleh kepengurusan yang sah bukan atas kehendak politik pemerintah.

"Karena jikalau itu terjadi, negara hukum telah "bersimbah darah" di tangan politik," tutup Irman. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya