Berita

Bisnis

Cedrus Investments Bantah Berita Penggelapan Dana Nasabah

KAMIS, 03 MARET 2016 | 07:59 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Cedrus Investments Ltd., mengirimkan hak jawabnya atas berita yang redaksi tayangkan pada 12 Desember 2015, yang berjudul Cedrus Investment Diduga Gelapkan Dana Nasabah.

Lewat kuasa hukumnya di Hotman Paris and Partners, Cedrus menyatakan telah memerintahkan kuasa hukumnya untuk segera mengambil tindakan hukum kepailitan atas atau penundaan kewajiban pembayaran utang sesuai dengan UU Kepailitan nomor 37 tahun 2004 terhadap Harun Abidin dan PT. Tata Artha Investama.

Hal itu dilakukan karena Harun Abidin dan PT. Tata Artha Investama sampai 29 Januari 2016 belum membayar utang kepada Cedrus Investments, yang semula jumlahnya US$ 2.074.513.36 dan ditambah bunga berjalannya menjadi US$ 2.473.231. Semua utang tersebut dijamin dengan saham-saham di PT. Cakra Mineral.


Kuasa hukum Cedrus juga akan membuat pengaduan laporan pidana atas pencemaran nama baik di media sosial dan laporan pidana atas dasar alasan rekayasa yang diduga dilakukan oleh Harun Abidin dan pengaduan ke Otoritas Jakasa Keuangan (OJK), Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) atas dughaan pelanggaran peraturan pasar modal yang berakibat jatuhnya harga saham PT. Cakra Mineral, Tbk bahkan dengan sengaja tidak diperjualbelikan (trading) agar saham PT. Cakra Mineral, Tbk yang dipegang oleh klien kami menjadi tidak bernilai.

Cedrus akan meminta pihak yang berwenang  agar meneliti kebenaran isi dari Annual Report dari PT. Cakra Mineral Tbk dan tindakan hukum atas pemblokiran saham tanpa dasar hukum apapun.

Dengan berita ini maka hak jawab Cedrus Investments Ltd.sudah dipenuhi oleh redaksi. [ald]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

OJK Catat Penyaluran Kredit Tembus Rp 8.659 Triliun, Sektor UMKM Mulai Tunjukkan Perbaikan

Rabu, 06 Mei 2026 | 08:14

Trump Mendadak Hentikan Operasi Project Freedom di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:52

Harga Emas Rebound Saat Pasar Pantau Geopolitik dan Data Tenaga Kerja

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:23

Sektor Teknologi Eropa Bangkit dari Keterpurukan, STOXX 600 Menghijau

Rabu, 06 Mei 2026 | 07:05

Kemenag Fasilitasi Kepindahan Santri Ponpes Ndolo Kusumo

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:45

Dana Wakaf Baitul Asyi untuk Jemaah Haji Aceh Diusulkan Naik

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:32

Rudy Mas’ud di Ujung Tanduk

Rabu, 06 Mei 2026 | 06:09

Rakyat Antipati dengan PSI

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:38

10 Orang Jadi Korban Penyiraman Air Keras Kurir Ekspedisi

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:19

Kapal Supertanker Iran Masuk RI Bukan Dagang Biasa

Rabu, 06 Mei 2026 | 05:08

Selengkapnya