Damayanti Wisnu Putranti/net
. Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Amran Mustari mengaku tidak mengetahui apapun terkait aliran dana pelicin yang dilakukan Direktur PT Windu tunggal Utama, Abdul Khoir dalam memuluskan proyek pembangunan jalan di Maluku. Padahal proyek tersebut digarap BBPJN IX, tempat Amran duduk sebagai pimpinan.
Saat ditanya mengenai kedekatannya dengan Anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti, tersangka dalam kasus ini, Amran mengaku hanya mengenal DWP sebatas sebagai anggota dewan.
Dia pun tak paham kalau DWP terjaring KPK dalam operasi tangkap tangan lantaran diduga menerima suap dari diduga menerima suap dari Direktur PT Windu tunggal Utama, Abdul Khoir.
"Dia anggota komisi V DPR RI," cetus Amran seusai pemeriksaan penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3).
Amran diperiksa peyidik KPK sebagai saksi untuk DWP terkait kasus suap dalam proyek proyek di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2016.
Dalam kasus suap proyek jalan di Maluku, DWP diduga menerima suap dari Direktur PT Windu tunggal Utama, Abdul Khoir. DWP dijanjikan uang hingga hingga SGD 404.000 oleh Abdul Khoir.
Kasus suap ini terbongkar ketika KPK menangkap Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti, Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir, serta dua anak buah DWP, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini pada 31 Januari lalu.
Uang yang diberikan Abdul Khoir kepada DWP itu diduga untuk mengamankan proyek Kementerian PUPR tahun anggaran 2016. Proyek tersebut merupakan proyek pembangunan jalan di Maluku, yang digarap Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX.
Setelah DWP, KPK juga menetapkan rekannya di Senayan, Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka lantaran diduga ikut menerima uang pelicin sebesar senilai 305 ribu dolar Singapura.
[rus]