Pihak kepolisian kembali diminta memperbaiki berkas perkara Yulian Paonganan alias Ongen. Pasalnya, berkas yang diajukan ditolak dan dikembalikan oleh kejaksaan untuk yang kedua kalinya.
Dikatakan Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Agung beberapa waktu lalu.
Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMpidum) Kejagung Noor Rachmat mengatakan bahwa berkas Ongen sudah dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19.
"P19 sudah dikirim ke penyidik Jumat kemarin, dan ini P19 yang kedua kalinya," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (2/3).
Menurut Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Ongen, ini kedua kalinya berkas berstatus P19, kemarin polisi ngotot tapi kejaksaan kembalikan untuk dilengkapi. Dijelaskannya, sejak Ongen
ditangkap pada 17 Desember 2015 hanya diperiksa sebanyak dua kali yaitu tanggal yang sama dengan penangkapan dan 6 Januari 2016.
"Berkas yang pertama dikembalikan oleh jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, di sini harus dijelaskan. Dan ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi. Ini menunjukan bukti lemah," beber Yusril.
Bahkan, Yusril mengatakan sudah menunjukkan kepada polisi ada pihak-pihak yang berbicara melebihi Ongen di akun Twitter tapi polisi tidak bertindak apa-apa. Ini menunjukkan ada indikasi lain di luar persoalan cuitan akun Twitter.
"Misalkan nanti jaksa dapat tekanan besar untuk P21 (berkas lengkap). Tidak ada pilihan lain, kita akan lawan di pengadilan biar terlihat jelas mana yang ngawur mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan," kata Yusril.
Yusril menambahkan, jika sampai perkara Ongen kemudian dinyatakan P19 kembali untuk ketiga kalinya, maka polisi berhak menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada mota kesepahaman (MoU) antara kejaksaan dengan polisi.
Ditanya langkah apa yang akan diambil, Yusril mengatakn Ongen harus dikeluarkan dari tahanan. Karena untuk apa ditahan sementara polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi. Mantan Menteri Kehakiman ini memastikan bahwa seseorang dilakukan penahanan hanya untuk kepentingan penyidikan.
"Masa tahanan diperpanjang tapi tidak dilakukan penyidikan, untuk apa ditahan. Kita juga sudah menyampaikan ke pengadilan tinggi jika kondisi seperti ini, diketawain orang nanti polisinya," tandas Yusril.
Terpisah, pakar hukum Margarito Kamis mengatakan dengan kembali dinyatakan P19 membuktikan perkara Ongen belum memenuhi unsur sangkaan tindak pidana.
"Ini akan bolak-balik terus sampai buktinya cukup," katanya.
Apa dalam perbaikan berkas perkara yang ketiga kalinya ini polisi akan merubah pasal yang disangkakan, Margarito mengatakan tidak bisa dirubah karena harus konsisten di pasal pertama.
"Saya kira nantinya polisi akan memilih jalan KUHAP untuk menghentikan penyidikan. Jika sekali lagi P19 tidak sampai P21 polisi akan memilih jalan profesional menghentikan penyidikan," jelas Margarito.
Sementara, pakar hukum dari Univerisitas Trisakti Andi Hamzah mengatakan, pihak kejaksaan akan bersikap profesional dengan tidak gegabah memutuskan P21.
"Twit Ongen itu bukan pornografi, jaksa pasti tidak akan sembarangan," ujarnya.
Andi pun memertanyakan sikap polisi yang menahan Ongen sampai tiga bulan lamanya, padahal pasal yang dituduhkan juga tidak sesuai.
"Untuk apa ditahan tiga bulan, dia tidak melanggar pasal pornografi," tegasnya.
[wah]