Berita

net

Hukum

Dua Kali Tolak Berkas Ongen, Kejagung Profesional

RABU, 02 MARET 2016 | 19:31 WIB | LAPORAN:

Pihak kepolisian kembali diminta memperbaiki berkas perkara Yulian Paonganan alias Ongen. Pasalnya, berkas yang diajukan ditolak dan dikembalikan oleh kejaksaan untuk yang kedua kalinya.

Dikatakan Wakil Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya, saat ini berkas sedang diteliti oleh jaksa. Penyidik masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
 
"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Agung beberapa waktu lalu.


Saat dikonfirmasi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAMpidum) Kejagung Noor Rachmat mengatakan bahwa berkas Ongen sudah dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19.

"P19 sudah dikirim ke penyidik Jumat kemarin, dan ini P19 yang kedua kalinya," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (2/3).

Menurut Yusril Ihza Mahendra selaku pengacara Ongen, ini kedua kalinya berkas berstatus P19, kemarin polisi ngotot tapi kejaksaan kembalikan untuk dilengkapi. Dijelaskannya, sejak Ongen ditangkap pada 17 Desember 2015 hanya diperiksa sebanyak dua kali yaitu tanggal yang sama dengan penangkapan dan 6 Januari 2016.

"Berkas yang pertama dikembalikan oleh jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, di sini harus dijelaskan. Dan ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi. Ini menunjukan bukti lemah," beber Yusril.

Bahkan, Yusril mengatakan sudah menunjukkan kepada polisi ada pihak-pihak yang berbicara melebihi Ongen di akun Twitter tapi polisi tidak bertindak apa-apa. Ini menunjukkan ada indikasi lain di luar persoalan cuitan akun Twitter.

"Misalkan nanti jaksa dapat tekanan besar untuk P21 (berkas lengkap). Tidak ada pilihan lain, kita akan lawan di pengadilan biar terlihat jelas mana yang ngawur mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan," kata Yusril.

Yusril menambahkan, jika sampai perkara Ongen kemudian dinyatakan P19 kembali untuk ketiga kalinya, maka polisi berhak menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada mota kesepahaman (MoU) antara kejaksaan dengan polisi.

Ditanya langkah apa yang akan diambil, Yusril mengatakn Ongen harus dikeluarkan dari tahanan. Karena  untuk apa ditahan sementara polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi. Mantan Menteri Kehakiman ini memastikan bahwa seseorang dilakukan penahanan hanya untuk kepentingan penyidikan.

"Masa tahanan diperpanjang tapi tidak dilakukan penyidikan, untuk apa ditahan. Kita juga sudah menyampaikan ke pengadilan tinggi jika kondisi seperti ini, diketawain orang nanti polisinya," tandas Yusril.

Terpisah, pakar hukum Margarito Kamis mengatakan dengan kembali dinyatakan P19 membuktikan perkara Ongen belum memenuhi unsur sangkaan tindak pidana.

"Ini akan bolak-balik terus sampai buktinya cukup," katanya.

Apa dalam perbaikan berkas perkara yang ketiga kalinya ini polisi akan merubah pasal yang disangkakan, Margarito mengatakan tidak bisa dirubah karena harus konsisten di pasal pertama.

"Saya kira nantinya polisi akan memilih jalan KUHAP untuk menghentikan penyidikan. Jika sekali lagi P19 tidak sampai P21 polisi akan memilih jalan profesional menghentikan penyidikan," jelas Margarito.

Sementara, pakar hukum dari Univerisitas Trisakti Andi Hamzah mengatakan, pihak kejaksaan akan bersikap profesional dengan tidak gegabah memutuskan P21.

"Twit Ongen itu bukan pornografi, jaksa pasti tidak akan sembarangan," ujarnya.

Andi pun memertanyakan sikap polisi yang menahan Ongen sampai tiga bulan lamanya, padahal pasal yang dituduhkan juga tidak sesuai.

"Untuk apa ditahan tiga bulan, dia tidak melanggar pasal pornografi," tegasnya. [wah]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya