Berita

menperin-gubernur bi

Bisnis

Menperin: Penggunaan Rupiah Dalam Transaksi Bisnis Dapat Menstabilkan Nilai Tukar Rupiah

RABU, 02 MARET 2016 | 18:31 WIB | LAPORAN: ZULHIDAYAT SIREGAR

Menteri Perindustrian Saleh Husin dan Gubernur Bank Indonesia Agus DW Martowardojo melakukan koordinasi pelaksanaan kewajiban penggunaan rupiah pada kegiatan transaksi di sektor industri. Koordinasi tersebut diharapkan mampu menstabilkan nilai tukar rupiah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional di tengah perlambatan ekonomi global.

"Industri merupakan penggerak utama perekonomian nasional. Untuk itu, kami lakukan koordinasi dalam penerapan aturan kewajiban penggunaan rupiah khususnya untuk kegiatan di sektor industri," kata Menperin usai pertemuan di kantornya, Jakarta, Rabu (2/3).

Kewajiban penggunaan rupiah diatur dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Surat Edaran Bank Indonesia (SEBI) Nomor 11/DKSP/2015 perihal Kewajiban Pengunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


Menurutnya, penggunaan Rupiah dalam transaksi bisnis dapat menstabilkan nilai tukar mata uang Indonesia itu. "Pelaku usaha kan mengharap nilai tukar yang stabil karena mereka dapat memperhitungkan, kalkulasi, strategi finansial usaha mereka. Nah kestabilan ini turut membantu keputusan ekspansi dan investasi ke Indonesia," paparnya.

Pihaknya sendiri telah mengirimkan surat kepada pimpinan asosiasi industri pada bulan Desember 2015 dan Januari 2016 tentang aturan penggunaan Rupiah tersebut. "Beberapa sektor yang sudah cepat melakukan penyesuaian transaksi dengan aturan BI, di antaranya industri kimia, tekstil, dan logam," ucapnya.

Namun demikian, masih ada perusahaan yang mengajukan penangguhan penggunaan Rupiah karena terkait kesiapan sistem pembukuan yang memerlukan updating dari sistem sebelumnya yang menggunakan Dollar.  

Ada juga beberapa industri yang memerlukan waktu untuk penyesuaian transaksi dalam mata uang Rupiah seperti industri makanan minuman yang bahan bakunya masih impor. Begitu juga dengan industri otomotif.

Sedangkan untuk industri-industri yang berada di kawasan berikat, lanjut Menperin, diharapkan dapat diberi kekhususan karena pola bisnis maklon yaitu proses produksi suatu barang pesanan, misalnya dari pemilik merek di luar negeri, yang proses pengerjaannya dilakukan oleh industri di Indonesia.

Sementara itu, Gubernur BI memberikan apresiasi kepada Menperin atas kerjasamanya yang baik untuk mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah NKRI dan mendukung tercapainya kestabilan nilai tukar rupiah.

"Kami berterima kasih kepada Menperin beserta jajaranya dalam berkomitmen mendorong agar industri dari hulu hingga ke hilir dapat meningkatkan penggunaan rupiah dalam transaksinya. Apabila dalam supply chain masih ada sektor yang masih menggunakan valas, maka hal itu dibicarakan lebih lanjut dengan BI,” paparnya.

Dari hasil review BI, pada tahun 2015, transaksi yang menggunakan valuta asing masih cukup banyak sebesar USD 7 miliar per bulan. Namun, saat ini sudah turun menjadi USD 4 miliar per bulan. Artinya komitmen semua pihak untuk menjalankan aturan BI sesuai Undang-undang semakin tertib.

BI berharap, sinergi, koordinasi dan kerjasama yang baik dengan Kementerian Perindustrian dapat mempercepat upaya mewujudkan kedaulatan rupiah di wilayah Indonesia dan mendukung  tercapainya kestabilan nilai tukar Rupiah. [zul]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya