Gubernur DKI Jakarta, Basuki Thahja Purnama tak mau disalahkan apabila Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) di kawasan pantai Utara Jakarta disahkan.
Sebab dirinya hanya meneruskan Raperda yang ada dalam Peraturan Presiden (Perpres) yang pernah dibuat era Presiden Soeharto untuk memberikan izin kepada pengembang melakukan pembangunan di pulau reklamasi.
"Izin itu yang kasih siapa dulu, Pak Harto lho," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (2/3).
Justru, dia menilai dengan adanya reklamasi tersebut, pihaknya bersama lapisan legislatif menambahkan kewajiban pengembang dalam pengelolaan 17 pulau di teluk Jakarta.
"Nah kami mau revisi tambahin kewajiban pengembang," tukasnya.
Sebelumnya, DPRD mengaku telah mengatur ulang rencana pengesahan Rancangan menjadi Perda resmi pulau Reklamasi. Sehingga, pengesahannga akan dilakukan pada pertengan bulan ini.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik mengatakan pengesahan paling tidak harus melalui tahapan rapat internal Badan Legislasi DPRD DKI pada tanggal 10 Maret mendatang, dan dilanjutkan dengan rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) pada tanggal 14 Maret mendatang.
[zul]