Berita

ferry mursyidan dan Akhmad Muqowam/net

DPD Dorong Menteri Ferry Mantapkan Penataan Tata Ruang

RABU, 02 MARET 2016 | 05:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendorong Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional untuk mendesak pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum memiliki Perda RTRW agar segera menetapkan Perda RTRW.

Demikian kesimpulan rapat kerja Komite I dengan Menteri ATR/Kepala BPN Ferry Mursidan Baldan di Ruang Rapat Komite I, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/3).

Ketua Komite I, Akhmad Muqowam mengatakan rapat kerja ini adalah untuk mendapatkan masukan dan informasi dari perspektif Pemerintah mengenai permasalahan-permasalahan aktual terkait dengan Tata Ruang dan Pertanahan serta penjelasan mengenai evaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2015 dan rencana program dan anggaran tahun 2016.


"Berbicara tentang penataan ruang tidak pernah terlepas dari tanah. Namun demikian, sayangnya secara umum penataan ruang masih bergerak di level dasar, yaitu proses euphoria penyusunan tata ruang," ujar Muqowam.

Hal ini terbukti dari banyaknya tata ruang yang tidak dilaksanakan di lapangan. Seharusnya mulai sekarang, bersama-sama lebih dipikirkan bagaimana implementasi tata ruang dan penegakan hukum terkait dengan tata ruang.

Senada dengan Muqowam, Senator asal Sumatera Selatan, Hendri Zainuddin menilai Kementrian ATR/BPN perlu meningkatkan pelayanannya, mengingat fungsinya bukan saja terkait pertanahan, tetapi juga mengenai perencaaan tata ruang seluruh wilayah Indonesia.

"Saat ini pelayanan BPN masih jelek, sulit, mahal dan lama, saya minta BPN di daerah bisa dievaluasi," katanya.

Sementara itu, Senator asal Papua, Yanes Murib meminta pemerintah menertibkan tanah-tanah yang diakui secara adat namun tidak memiliki sertifikat.

"Masalah kepemilikan tanah adat agar memiliki legalitas hukum sehingga tidak bisa di perjualbelikan atau disewakan. Saya melihat masalah ini perlu campur tangan pak Menteri, Gubernur, Walikota dan Bupati serta stakeholder harus duduk bersama," ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Ferry Mursidan Baldan mengatakan pihaknya tengah meminta seluruh pemerintah daerah untuk segera menerbitkan perda RT/RW. Bahkan, pihaknya sedang menyiapkan peraturan pemerintah (PP) untuk pemerintah daerah yang tidak juga menerbitkan perda RTRW atau bahkan melanggarnya.

"Sanksinya bisa berupa pencabutan kewenangan memanfaatkan ruang selama setahun atau selama masa pemerintahan," ujarnya.

Sanksi pidana dan perdata terhadap pelanggar RTRW seperti yang tertuang dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang menurutnya belum memberi efek jera. Untuk itu, perlu ada sanksi tambahan berupa pencabutan wewenang tata ruang terhadap pemerintah daerah yang melanggar aturan sendiri.

Selain itu, pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota diberi waktu hingga akhir tahun ini untuk menyelesaikan peraturan daerah RTRW.

Lebih lanjut Menteri Ferry menambahkan, pihaknya juga akan melakukan percepatakan proses sertifikasi tanah dengan menambah juru ukur. Dibutuhkan 10 ribu surveyor yang seleksinya dilakukan dengan menggandeng sejumlah perguruan tinggi. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Mojtaba Khamenei Janjikan Kekalahan Pahit bagi AS-Israel

Minggu, 19 April 2026 | 16:14

Wondr Kemala Run 2026 Putar Roda Ekonomi hingga Rp140 Miliar

Minggu, 19 April 2026 | 16:06

India Protes ke Iran, Dua Kapalnya Ditembak di Selat Hormuz

Minggu, 19 April 2026 | 15:33

Didik Rachbini: Video Ceramah JK Direkayasa untuk Memecah Belah

Minggu, 19 April 2026 | 15:29

Ketua GPK: Isu Pemecatan Massal PPP Menyesatkan

Minggu, 19 April 2026 | 14:57

KPK Soroti Risiko Korupsi Pinjaman Luar Negeri

Minggu, 19 April 2026 | 14:13

MUI Dorong Penguatan Akhlak di Kampus untuk Cegah Kekerasan Seksual

Minggu, 19 April 2026 | 14:09

Iran Ringkus 127 Orang Terduga Mata-mata Musuh

Minggu, 19 April 2026 | 13:39

Cak Imin Wanti-wanti Penyalahgunaan Vape untuk Narkoba

Minggu, 19 April 2026 | 13:25

Menkop Ajak DPRD Dukung Kopdes Jadi Mesin Ekonomi Baru

Minggu, 19 April 2026 | 13:10

Selengkapnya