Berita

net

Hukum

Wabup Karawang: Agung Podomoro Harus Tunduk Pada Hukum

SELASA, 01 MARET 2016 | 20:02 WIB | LAPORAN:

Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamaksyari meminta PT. Sumber Air Mas Pratama (SAMP) anak usaha PT. Agung Podomoro Land untuk tunduk kepada hukum dan peraturan.

Hal itu disampaikannya terkait sengketa lahan berkepanjangan antara warga tiga desa di Kecamatan Telukjambe Barat, Karawang dengan PT SAMP.

Ahmad juga menegaskan pihaknya tidak akan mengalah pada intimidasi dari pihak manapun.


"Siapapun harus tunduk dan patuh aturan. PT SAMP-APLN harus tunduk sama aturan. Jika di sana banyak oknum yang membekingi maka berhadapan dengan saya," kata Zimmy, sapaan akrab Ahmad Zamaksyari kepada wartawan, Selasa (1/3).

Wakil bupati yang baru dilantik itu mengingatkan para pengembang jika ingin berinvestasi di Karawang harus menaati aturan dan hukum yang berlaku.

Sementara, Komisi A DPRD Karawang sudah berjanji akan melayangkan surat rekomendasi pembongkaran kantor pemasaran dan reklame yang dibangun PT. SAMP yang kini berubah menjadi PT Buana Makmur Indah (BMI).

Pasalnya, pihak Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu dan Badan Pertanahan Nasional belum mengeluarkan izin dan hak atas tanah kepada PT. SAMP.

Hal ini dipertegas pernyataan Kasubsi Perkara BPN Karawang Wagita yang mengatakan pihaknya belum mengeluarkan sertifikat hak atas tanah yang diajukan PT BMI atau PT SAMP.

"Meskipun sudah ada keputusan pengadilan kami belum keluarkan, sehingga hak tanah belum atas nama PT SAMP," katanya.

Menurut Wagita, BPN mempunyai tata cara pendaftaran hak atas tanah dan tidak semata-mata tunduk kepada pengadilan.

Sementara, Jhonson Panjaitan selaku ketua tim kuasa hukum petani Telukjambe menambahkan, dalam pertemuan dengan Komisi A DPRD Karawang pada Senin lalu (22/2) membeberkan pelanggaran yang dilakukan PT SAMP-APLN. Dalam pertemuan, Jhonson mendesak Pemkab Karawang segera menyelesaikan konflik tersebut.

"Kita minta supaya DPRD menekan bupati Karawang untuk mengeluarkan surat perintah pembongkaran kantor pemasaran PT BMI," jelasnya.

Jhonson menemukan fakta-fakta adanya konspirasi antara pihak pengembang, kepolisian, dan pihak pengadilan, sehingga PT SAMP-APLN bisa mengeksekusi lahan seluas 350 hektar.

"Memang 49 orang petani kalah soal sengketa kepemilikan tanah. Mereka terbukti tidak berhak menggarap 70 hektar tanah. Namun mengapa APL mengeksekusi lahan seluas 350 hektar," ungkapnya.

Kasus perselisihan antara petani pemilik tanah dan pengembang yang paling menyita perhatian publik adalah antara warga Telukjambe Barat dan PT. SAMP sejak tahun 1990. APLN kemudian masuk dalam pusaran sengketa ini ketika pada 12 April 2012 raksasa properti tersebut mengakuisi saham PT. SAMP. Pada 24 Juni 2014 Pengadilan Negeri Karawang mengeksekusi lahan dengan menerjunkan sekitar 7.000 personil aparat kepolisian bersenjata lengkap.

Sejak itu, PT SAMP-APLN menguasai lahan seluas 350 hektar sementara luas tanah sesungguhnya yang dimenangkan di pengadilan hanya 70 hektar. Saat ini, PT. SAMP yang berubah nama menjadi PT. BMI mendirikan baliho dan kantor pemasaran di atas
lahan yang masih berstatus sengketa dengan warga. Bahkan, sebagai perusahaan terbuka, APLN telah menawarkan sahamnya ke pasar modal dunia. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya