Berita

Ivan Haz:net

Anak Hamzah Haz Tertunduk Lesu

Ditahan Karena Aniaya Pembantu
SELASA, 01 MARET 2016 | 08:57 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sempat mangkir, anggota DPR Ivan Haz akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, kemarin. 9 jam diperiksa, tersangka kasus penganiayaan pembantu rumah tangga itu akhirnya ditahan. Dia pun tertunduk lesu.

Lelaki bernama lengkap Fany Syafriansyah itu datang ke Polda Metro Jaya pukul 10.50 WIB. Mengenakan kemeja batik motif warna hijau keemasan, anak mantan Wapres Hamzah Haz yang didampingi kuasa hukumnya, Tito Hananta Kusuma itu terus menundukkan kepala. Disorot kamera pewarta, dia beberapa kali berusaha menutupi wajahnya. Pertanyaan wartawan juga tak ada yang dijawab. "Kita lihat nanti," ucapnya, singkat. Dia berjalan cepat menuju Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Tito mengatakan, maksud kedatangan kliennya ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pembantunya, T (20). Dia memastikan, kliennya kooperatif menjawab semua pertanyaan yang akan diberikan penyidik.


"Kita ikuti prosedurnya. Tapi mohon azas praduga tidak bersalah dijunjung," pinta Tito.

Dalam kesempatan itu, Tito juga meluruskan isu kliennya terjerat dalam razia narkoba di Tanah Kusir beberapa waktu lalu sangat tidak benar. "Pak Ivan tidak terlibat dengan narkoba. Sudah dipastikan tidak terlibat," tegasnya.

Lama juga Ivan diperiksa. Sekitar pukul 12 siang, pemeriksaan sempat dihentikan. Ivan tampak makan siang di kantin Mapolda Metro Jaya. Sembilan jam diperiksa, Ivan akhirnya ditahan.

Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti yang mengumumkan penahanan itu. Surat penahanan, sudah ditekennya. Ivan bakal mendekam dalam sel selama 20 hari ke depan. "Hari ini setelah gelar perkara dan sebelumnya dilakukan pemeriksaan terhadap IH yang dilakukan Sub Dit Renakta, maka kami telah melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," ungkapnya, kemarin malam.

Penahanan didasarkan alasan objektif dan subjektif. Alasan objektif, yakni terhadap unsur-unsur pasal yang disangkakan memenuhi dan alat bukti mencukupi. Krishna memastikan, penyidik punya bukti kuat untuk menjerat Ivan. Apalagi, Ivan juga sudah mengakui melakukan penganiayaan terhadap pembantunya, seperti yang dituduhkan. "Yang bersangkutan sudah mengakui perbuatan terhadap fakta-fakta yang kami sampaikan," ungkapnya.

Ivan mengakui melakukan kekerasan terhadap T sejak Juni hingga September 2015. Namun, karena Ivan merupakan anggota DPR, kepolisian harus menunggu persetujuan presiden untuk melakukan pemeriksaan.

"Yang bersangkutan ini anggota DPR, jadi agak tertunda karena ada undang-undang dan menunggu persetujuan bapak Presiden," kata Krishna.

Sedangkan alasan subjektif penahanan, Ivan sebagai tersangka dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatan dan melarikan diri. "Kami khawatir sehingga kami lakukan penahanan," bebernya. Atas perbuatannya, Ivan dijerat Pasal 44 dan 45 UU KDRT No 23 Tahun 2004. Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara. Istri Ivan juga turut dilaporkan. Namun, Krishna bilang, istri Ivan hingga semalam masih berstatus saksi.

Ivan keluar dari Gedung Ditreskrimum pukul 20.45 WIB. Wajahnya tampak lesu. Airmata mengembang di pelupuk matanya. Entah menangis, entah lelah. Dikawal 10 anggota polisi, Ivan digiring menuju Gedung Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya. Dicegat wartawan yang meminta pendapat soal penahanannya, Ivan pakai jurus mingkem. Hanya senyum kecil yang dia berikan. Dia dibawa ke gedung Bidokkes untuk dites urine. Krishna mengatakan, tes urine adalah bagian dari proses pemeriksaan.

Tak lama, hanya sekitar 20 menit, Ivan dikembalikan ke Gedung Ditreskrimum. Kali ini dia masuk melalui pintu belakang gedung. Hasil tes urine cepat keluar. Ivan negatif menggunakan narkoba.

Krishna membeberkan, memang ada zat lain dalam tubuh anggota DPR itu. Tapi, bukan berasal dari narkotika. "Memang ada zat lain karena kata dokter meminum obat, bukan narkotika," ungkapnya. Ivan ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Kesiapan Listrik dan Personel Siaga PLN Diapresiasi Warga

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:51

Megawati Minta Kader Gotong-Royong Bantu Sumatera

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:35

Muannas Peringatkan Pandji: Ibadah Salat Bukan Bahan Lelucon

Sabtu, 10 Januari 2026 | 21:28

Saksi Cabut dan Luruskan Keterangan Terkait Peran Tian Bahtiar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:53

Rocky Gerung: Bagi Megawati Kemanusiaan Lebih Penting

Sabtu, 10 Januari 2026 | 20:40

Presiden Jerman: Kebijakan Trump Merusak Tatanan Dunia

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:53

Ostrakisme Demokrasi Athena Kuno: Kekuasaan Rakyat Tak Terbatas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 19:31

Megawati Resmikan Pendirian Kantor Megawati Institute

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:53

Khamenei Peringatkan Trump: Penguasa Arogan Akan Digulingkan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 18:06

NST 2026 Perkuat Seleksi Nasional SMA Kemala Taruna Bhayangkara

Sabtu, 10 Januari 2026 | 17:36

Selengkapnya