Berita

yusril/net

Hukum

Yusril: Bukti Nihil, Kami Tunggu Pelimpahan Kasus Ongen

SENIN, 29 FEBRUARI 2016 | 19:59 WIB | LAPORAN:

Pengacara Yulian Paonganan alias Ongen, Yusril Ihza Mahendra berupaya untuk melakukan penangguhan penahanan. Ini dilakukan karena tidak cukup alasan bagi polisi untuk tetap menahan Ongen.

"Jaksa kembalikan berkas ke polisi suruh lengkapi bukti. Polisi serahkan lagi berkas tanpa tambahan bukti apapun," kata Yusril dalam akun Twitter @Yusrilihz_Mhd, Senin (29/2).

Dia menunggu pihak kejaksaan apakah mau melimpahkan ke pengadilan dengan bukti apa adanya yang dianggap tidak cukup.


"Kalau jaksa limpahkan juga perkara ini dengan bukti alakadarnya, kami hadapi saja di pengadilan," kata Yusril.

"Kami berusaha semaksimal penahanan Ongen ditangguhkan atau dialihkan, karena tidak cukup alasan untuk tetap ditahan," tambahnya.

Kanehan pihak kepolisian yang menggunakan ahli bahasa untuk menetapkan Ongen sebagai tersangka juga mendapat protes dari aktivis sosial Anca Adhitya. Menurutnya, ahli bahasa mana yang digunakan oleh pihak kepolisian sehingga memberikan masukan bahwa kata 'lonte' termasuk pornografi.

Apa yang dilakukan oleh polisi yang menyebut lonte masuk dalam kategori pornografi sesuai saran ahli bahasa jelas melanggar dunia akademik. Pasalnya, para profesor baik bidang hukum maupun ahli bahasa jelas menyebut kata tersebut tidak termasuk porno.

"Pakar bahasa dari kampus mana polisi ambil untuk dimintai masukan agar bisa menjerat Ongen dengan pelanggaran pasal pornografi? Ini jelas bertentangan dengan dunia akademik yang dinilai punya aturan baku mengenai pengertian bahasa," jelas Anca.

Dia menambahkan jika para pakar menyebut hastag akun Twitter Ongen tidak melanggar pornografi, kenapa juga polisi harus menahan Ongen berlama-lama.

"Ada motif apa polisi menahan orang yang kata pakar tidak melanggar sesuai tuduhan polisi, darimana mereka mengambil dasarnya," tandasnya.

Pakar hukum dan pakar bahasa kompak bersatu untuk membela Ongen yang dituduh polisi langgar Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (ITE).

Bahkan, mantan Staf Khusus Presiden SBY Andi Arief juga mengajak masyarakat untuk bertemu dengan Ongen yang masih ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Dalam pesan yang disiarkannya, Andi mengajak publik untuk bersama-sama menjenguk Ongen pada Selasa besok (1/3).

Berikut ajakan Andi yang tersebar di Blackberry Massanger dan Twitter. "Undangan: mari bergabung bersama #jumpaongen tahanan politik era Jokowi, Selasa pk 11.00 di Mabes Polri. Jangan lupa bawa KTP. Salam,"

Andi Arief merupakan salah satu kawan Ongen yang terus bersuara lantang di media sosial. Selain mendesak polisi agar membebaskan Ongen, AA begitu dia biasa disapa menduga polisi telah diintervensi oleh penguasa.

Diketahui, Ongen ditangkap Bareskrim lantaran dituduh melanggar UU Pornografi dan UU ITE atas hastag yang ditulis #PapaDoyanLonte dan #PapaDoyanPaha pada foto Presiden Jokowi bersama artis Nikita Mirzani.

Sudah hampir tiga bulan kasus Ongen semakin tidak jelas. Bahkan, selama ditahan, peraih gelar Doktor Maritim lulusan IPB itu hanya diperiksa dua kali oleh penyidik pada 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016. Tidak hanya itu, berkas perkara Ongen juga sudah dua kali ditolak oleh jaksa (P19), karena jaksa melihat lemahnya bukti untuk sebuah pelanggaran pornografi.

Polisi sepertinya tidak bergeming, padahal banyak pakar mengatakan apa yang dicuitkan oleh Ongen tidak masuk dalam kategori melanggar UU Pornografi.

Pengamat Politik Karel Susetyo menambahkan, dukungan kepada Ongen lahir karena ada kezaliman yang dilakukan oleh polisi.

"Dukungan ini lahir karena sepertinya ada yang salah terhadap penetapaan tersangka kepada Ongen," ujarnya.

Ditanya terkait rencana AA menggelar acara #jumpaongen di Bareskrim, Karel menilai itu adalah sesuatu yang wajar, mengingat Ongen adalah sosok yang cukup dipandang di media sosial. Apalagi, penahanannya terkait dengan kritiknya di media sosial.

"Sebaiknya polisi segera membebaskan Ongen, bisa juga acara #jumpaongen ini adalah warning untuk melawan kezaliman," tandas Karel. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya