Berita

Hukum

Mantan Walikota Makassar Divonis 4 Tahun Penjara

SENIN, 29 FEBRUARI 2016 | 17:47 WIB | LAPORAN:

Mantan Wali Kota Makassar Ilham Arif Sirajuddin divonis empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidari 1 bulan kurungan penjara.

Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Arif terbukti terlibat korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan instalasi pengolahan air di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar tahun anggaran 2006-2012.

"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Tito Suhud membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/2).


Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman membayar uang penganti sebesar Rp150 juta kepada Ilham dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan selama 1 tahun setelah putusan berkuatan hukum tetap maka harta bendanya akan disita oleh negara.

"Apabila tidak mencukupi akan diganti dengan hukuman satu tahun penjara," tutur Hakim Tito.

Vonis tersebut lebih ringan dari Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan dan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5,505 miliar.

IAS ditetapkan tersangka oleh KPK sejak Mei 2014. IAS pernah lepas dari jeratan KPK saat pengajuan praperadilannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dikabulkan oleh hakim tunggal Yuningtyas Upiek. Namun KPK kembali
mengeluarkan surat perintah penyidikan kepada IAS.

Tidak terima, Ilham Arief kembali mengajukan gugatan praperadilan kedua di PN Jaksel dan hasilnya ditolak oleh hakim tunggal Amat Khusairi.

KPK menetapkan Ilham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer untuk instalasi PDAM Kota Makassar. Dia diduga melakukan korupsi bersama Direktur Utama (Dirut) PT Traya Tirta Hengki Widjadja yang juga sudah berstatus tersangka.

Ilham Arief dinilai bersalah sebagaimana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dakwaan alternatif kedua.[dem]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya