Setelah dilaporkan menganiaya pembantunya, anggota Komisi IV DPR Fanny Safriansyah alias Ivan Haz, diduga tertangkap menggunakan narkoba.
Hari menjelang sore. Jam menunjukkan pukul 15.00 WIB, Kamis (25/2). Rico masih asyik membaca koran. Melihat ada orang yang masuk ke ruang kerjanya, Asisten pribadi (aspri) Ivan Haz ini lantas menyapa ramah. Dia mengatakan, Ivan tak ada di ruangan itu. "Saya tak tahu posisinya sekarang di mana," ujar Rico.
Ruang kerja Ivan Haz di lantai 15, Ruang 21, Gedung Nusantara I DPR dalam kondisi sepi. Namun, pintu masuknya terbuka lebar. Lampu ruangan juga menyala terang.
Ruangan ini tidak terlalu lebar, hanya berukuran 3X7 meter. Isinya, meja kerja lengkap denÂgan kursi berwarna coklat. Di atas meja kerja tersedia laptop dan printer yang berbagi tempat dengan tumpukan buku-buku.
Di samping meja kerja, terseÂdia kursi untuk para tamu. Kursi tamu itu untuk kapasitas lima orang, di mana satu bangku panjang untuk tiga orang dan dua bangku untuk kapasitas masing-masing satu orang.
Rico mengaku, setiap hari kerja selalu datang ke ruang kerja Ivan Haz karena banyak dokumen rapat yang harus diselesaikannya. "Bapak meÂmang jarang ke ruang kerjanya. Seringnya datang langsung ke ruang rapat di Komisi IV DPR," sebutnya.
Namun, katanya, sejak dua minggu ini, bosnya sudah tidak muncul di Gedung DPR, teruÂtama setelah ada rame-rame isu soal penggunaan narkoba. "Saya juga tidak tahu posisinya di mana," elaknya.
Walaupun demikian, lanjut Rico, tiga minggu lalu Ivan Haz masih menyempatkan diri datang ke Gedung DPR, saat anaknya sedang sakit.
Staf Sekretariat Komisi IV DPR Irwan menyatakan, Ivan Haz sangat jarang mengikuti rapat-rapat Komisi IV DPR. "Tapi, biasanya ada keterangan dari fraksinya bahwa yang berÂsangkutan izin," ujar Irwan.
Namun, lanjut Irwan, alasan izin itu tidak diketahui, apakah sakit atau sedang ada kegiatan di luar kota. "Pokoknya kalau sudah ada izin, tidak apa-apa. Yang penting, ada alasannya," ucapnya.
Sebab, kata Irwan, rekap abÂsen tersebut akan diserahkan ke bagian persidangan dan selanÂjutnya diserahkan ke masing-masing fraksi setiap kali masa persidangan berakhir selama dua atau tiga bulan.
"Adanya laporan dari bagian persidangan, pimpinan fraksi bisa mengetahui seberapa rajin anggota fraksinya mengikuti rapat di komisi," tandasnya.
Ketua Fraksi PPP DPR Ahmad Dimyati Natakusuma mengaku kaget mendengar kabar tertangÂkapnya Ivan Haz karena mengÂgunakan narkoba.
"Saya selaku Ketua Fraksi jelas prihatin. Ada efek terhadap PPP. Nama baik, harkat martaÂbat," kata Dimyati di Gedung DPRJakarta.
Dimyati mengaku tidak tahu di mana keberadaan Ivan. "Kata teman dari polisi, Ivan Haz di Bareskrim Polri. Tapi, masih kami cek posisi sebenarnya," ujar bekas Bupati Pandeglang ini.
Kendati diduga terlibat pengÂgunaan narkoba, menurutnya, Ivan Haz belum meminta bantuÂan hukum kepada partai. Namun, pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada setiap kader partai yang sedang terkena masalah. Tapi, jika kader itu minta bantuan. "Pak Ivan suÂdah mempunyai kuasa hukum sendiri," ucapnya.
Dimyati memastikan, bila nanti Ivan terbukti menggunaÂkan narkoba dan menganiaya pembantu, maka PPP akan memÂberikan sanksi yang tegas bila sudah ada putusan tetap dari pengadilan.
"Sanksi pasti ada dan berat. Tapi, tergantung bobot kesalahÂannya. Kalau narkoba biasanya fatal," tandas anggota Komisi I DPR ini.
Selanjutnya, Dimyati menÂgaku telah berkomunikasi denÂgan ayah Ivan Haz, yaitu bekas Wakil Presiden Hamzah Haz dan memberitahukan soal info penggunaan narkoba yang dilakukan anaknya.
"Pak Hamzah Haz tidak tahu soal itu. Beliau hanya meminta tolong agar anaknya dibina," kata Dimyati menirukan omonÂgan Hamzah Haz.
Kata Dimyati, berdasarkan omongan Hamzah Haz, anaknya tidak mungkin senakal itu, bahÂkan menggunakan narkoba. "Kasihan Pak Hamzah Haz, karena nama baik beliau sebaÂgai mantan wapres dan sesepuh partai tercoreng karena ulah anaknya," tutupnya.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, peÂnyidik menjadwalkan pemerikÂsaan terhadap Ivan Haz sebagai tersangka penganiayaan terhÂadap pembantu rumah tangga pada Senin (29/2). "Panggilan kedua Senin," kata Krishna di Mapolda Metro Jaya.
Krishna menegaskan, penyidik akan menerbitkan surat perintah membawa Ivan bila tidak meÂmenuhi panggilan kedua. Terkait dugaan keterlibatan narkoba yang juga dilakukan Ivan, dia mengaku akan berkoordinasi dengan pihak berwenang yang menangani politikus PPP ini.
Dia mengatakan akan menungÂgu surat resmi dari institusi yang menangani dugaan Ivan Haz terÂlibat penyalahgunaan narkoba.
Sedangkan kuasa hukum Ivan Haz, Tito Hanata Kusuma menÂgatakan, ketidakhadiran kliennya dalam pemanggilan pertama, Selasa (23/2) dalam kasus dugÂaan penganiayaan pembantu karÂena ada kegiatan partai politik. "Ada kegiatan yang dijadwalkan terlebih dahulu, sehingga mohon waktu," ujar Tito.
Tito menyatakan, penyidik menjadwalkan pemanggilan Ivan Haz pada Senin ini, setelah tim pembela hukum mengajukan permohonan terlebih dahulu, sehingga tersangka dipastikan hadir.
Tim kuasa hukum, lanjut Tito, juga mengaku telah bertemu Ivan Haz terkait statusnya seÂbagai tersangka, namun belum membicarakan detail materi kasus karena akan menguji fakta seperti latar belakang dan apa perkaranya.
Terkait penggunaan narkoba, kata dia, Ivan Haz belum ngomong kepadanya karena belum mengetahui keberadaannya saat ini. "Belum tahu saya keÂberadaannya, sedang mau keÂtemu keluarga untuk klarifikasi dan verifikasi dimana Pak Ivan," ujarnya.
Tito mengaku, terakhir berkoÂmunikasi dengan Ivan Haz pada Minggu malam (21/2). "Kasus narkoba saya perlu konfirmasi. Belum sempat ketemu," ucapnya.
Dia pun akan memastikan kabar tersebut ke keluarga Ivan Haz. Hal tersebut dilakukan lantaran kabar tentang Ivan simÂpang siur. "Rencananya sore ini ketemu ayahnya Ivan, saya mau klarifikasi dan verifikasi soal kasus tersebut," tutupnya.
Latar Belakang
Presiden Joko Widodo Mengeluarkan Izin Pemeriksaan Terhadap Ivan Haz
Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terus didera masalah. Kasus dugaan penganiayaan terhadap pembantunya, T (20) belum kelar, kini muncul kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Untuk kasus penganiayaan pembantu, Ivan Haz sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Metro Jaya. Kasus ini bermula pada awal Oktober 2015. Putra bekas Wapres Hamzah Haz ini, dilaporkan Lembaga Perlindungan Anak dan Perempuan Indonesia (LPAPI) ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR.
Politikus PPP ini juga sudahdilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh T yang didampingi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dalam laporan bernomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Dit Reskrimum, Pelaku diduga melanggar Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Dalam laporannya, pembantu rumah tangga (T) mengaku kerap mendapatkan perlakuan tidak baik dari Ivan dan istrinya. Selain mendapat jatah makan sehari sekali, T mengaku sejak sebulan terakhir, gajinya ditahan Ivan Haz tanpa alasan.
Hingga puncaknya, T mengaku mengalami tindak kekerasan dari Ivan berupa tendangan, pukulan, dan dihantam menggunakan kaleng botol obat nyamuk, yang membuatnya kabur dari aparteÂmen Ivan di kawasan Ascott dengan melompat pagar.
Presiden Joko Widodo pun mengeluarkan izin pemeriksaanuntuk Ivan. Hal tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD. Pasal 245 UU MD3 mengatur pemangÂgilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPRyang diduga melakukan tindak pidana, harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
Tak lama kemudian, Ivan resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan. Tepatnya pada 19 Februari 2016. Polda Metro Jaya pun melayangkan surat pemeriksaan perdana. Namun, Ivan tidak memenuhi pangÂgilan pemeriksaannya pada 23 Februari lalu dengan alasan ada kesibukan.
Dalam kesempatan lain, Ivan membantah melakukan pemukuÂlan kepada pembantunya. "Saya tidak melakukan apapun," aku Ivan beberapa waktu lalu.
Soal gaji pembantunya yang ditahan, Ivan mengatakan, hal itu merupakan permintaan T sendiri karena kontrak kerja T, yang seharusnya berlaku satu tahun, diperpendek menjadi lima bulan.
"Kalau kamu tidak bisa jaga anak, mending tidak usah. Makanya, kontraknya saya potong jadi lima bulan saja," ujarnya.
Selang empat bulan kemuÂdian, Ivan kembali membuat heboh karena diduga menggunakan narkoba. Ivan diduga ditangkap saat berada dalam pesta narkoba di Perumahan Kostrad, Kebayoran Lama, oleh Tim Yonintel dan Polisi Militer pada Senin (23/2).
Selain Ivan, operasi tersebut menangkap 13 orang lainnya yang terdiri atas 5 anggota Polri, 5 warga sipil, dan 3 anggota Kostrad. Sejak peristiwa penÂangkapan itu, keberadaan Ivan jadi misteri.
Menurut Kapolri Jenderal Badrodin Haiti, Ivan tidak beÂrada di lokasi saat aparat mengÂgeledah rumah tempat memakai narkoba itu. Hanya saja, dugaan keterlibatan Ivan Haz baru diketahui setelah namanya ditemukan dalam buku daftar pembeli narkoba.
Lebih lanjut, kata Badrodin, kewenangan penyidikan terhÂadap Ivan Haz berada di Polda Metro Jaya. "Silakan saja dikemÂbangkan oleh direktorat narkoba Polda Metro Jaya. Siapa pun yang melanggar, pasti ditindak," ujar Badrodin, belum lama ini.
Kapolri menjamin, tidak akan ada perlakuan istimewa bagi Ivan karena semua sama di mata hukum. Namun, tidak menutup kemungkinan akan diberikan rehabilitasi. "Kalau pengguna, nanti di asassement kemudian di threatmen sesuai ketentuan yang berlaku," tutupnya. ***