Berita

Politik

Pernyatan Fadel Soal Legalitas Kosgoro 1957 Tidak Sesuai UU 17/2013

MINGGU, 28 FEBRUARI 2016 | 16:25 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Klaim Wakil Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Riau, Fadel Muhammad , tentang legalitas Kesatuan Organisasi Serbaguna Gotong Royong 1957 (Kosgoro 1957) dibantah.

Kemarin, dalam Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspinas) III Kosgoro 1957 yang berlangsung di Ancol, Jakarta, Fadel menyatakan Kosgoro 1957 yang diakui Menteri Dalam Negeri dan Golkar adalah Kosgoro di bawah pimpinan Agung Laksono.

Fadel mengklaim bahwa sebelumnya mendapat laporan dari Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, yang menyatakan ketidaksetujuannya terhadap Kosgoro kubu Aziz Syamsuddin.


Pernyataan itu bertolak belakang dengan fakta bahwa Kepengurusan Kosgoro 1957 hasil Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) yang diselenggarakan di Hotel Aston Denpasar Bali (16/1) sudah mendapatkan Legalitas dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan Nomor. AHU.0022215.AH.01.07.

Surat Keputusan Kepengurusan Kosgoro 1957 itu diterbitkan Menkumham pada tanggal 25 Februari 2016.

Dalam surat pengesahan tersebut tertulis bahwa Kepengurusan yang sah adalah dengan Ketua Umum Aziz Syamsuddin, Sekretaris Jendral Bowo Sidik Pangarso dan Bendahara Umum Rita Widyasari. Sementara  Ketua Pengawas Muhammad Jonharro.

Seperti diketahui, Kosgoro merupakan salah satu KINO (Kelompok Induk Organisasi) Golkar, disamping SOKSI dan MKGR. Aziz sendiri sudah diajukan secara resmi oleh Kosgoro 1957 sebagai calon Ketua Umum Partai Golkar untuk Musyawarah Nasional Luar Biasa mendatang.

Aziz Syamsuddin mengingatkan Fadel soal aturan yang terkandung dalam UU 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

"Ormas  terbagi dua model, berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Jika belum didaftarkan sesuai Peraturan Menteri 6 Tahun 2014 tentang Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan, maka tidak bisa dikatakan Ormas berbadan hukum," kata Aziz.

Aziz yang juga anggota Komisi III DPR, menambahkan, Ormas yang dikatakan berbadan hukum berarti memiliki SK pengesahan Menteri Hukum dan HAM.

Salah satu syarat prosedur mendirikan perkumpulan yang berbadan hukum adalah mengajukan penerbitan surat pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, yang biasanya diurus oleh notaris bersamaan dengan pengurusan penerbitan akta. Syarat prosedur yang satu ini tidak diwajibkan dalam pendirian perkumpulan tanpa badan hukum.

"Pernyataan Pak Fadel kurang berdasarkan UU 17/2013," tegas Aziz. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya