Berita

Politik

PILGUB DKI 2017

Tabrak UU, KTP Teman Ahok Cuma Buat Naikkan Posisi Tawar Ke Parpol

SABTU, 27 FEBRUARI 2016 | 14:41 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Pengumpulan KTP oleh relawan "Teman Ahok (Basuki T. Purnama)", yang kabarnya telah mencapai 630 ribu KTP, diduga hanya untuk menaikkan posisi tawar Gubernur DKI Jakarta itu di mata partai politik.

"Jadi Teman Ahok yang bergerilya mendukung Ahok dengan mengumpulkan KTP, sebenarnya buat Ahok hanya posisi tawar ke parpol untuk mendapatkan tiket dukungan," kata Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Heriandi Lim, kepada redaksi beberapa saat lalu (Sabtu, 27/2).

Pernyataan Heriandi itu berdasarkan aturan Pasal 41 UU 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota. Pada ayat (4) berbunyi, "Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diberikan kepada 1 (satu) pasangan calon perseorangan".


Selain itu, KPUD Jakarta juga mengatur dukungan kepada calon non-parpol harus mencantumkan penulisan nama calon wakil gebernur.

Faktanya, selama ini, KTP dan surat  dukungan yang dikumpulkan relawan Ahok tidak disertai nama pasangan calon (calon wakil gubernur). Ahok pun sampai sekarang belum menemukan calon pasangannya.  

"Dukungan komposisi KTP yang sudah terkumpul oleh Teman Ahok pastinya akan menjadi salah satu poin penting dalam posisi tawar bersama relawan Ahok untuk Ahok lebih pasti dalam mendapatkan tiket parpol," kata Heriandi.

Menurutnya, dari semua proses politik dan Pilkada DKI, cuma satu tahap yang paling penting dan menakutkan bagi Ahok, yaitu kepastian tiket untuk maju sebagai calon resmi yang disetujui oleh KPUD DKI Jakarta.

"Silakan minta Teman Ahok sajikan data sebaran KTP lokasi yang sudah terkumpul. Sebaran Teman Ahok dalam mengumpulkan KTP hanya berat di Jakarta Barat dan Jakarta Utara," tambah Heriandi. [ald]

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya