Berita

ilustrasi/net

Hukum

Ini Alasan Ichsan Sogok Orang MA Untuk Tunda Putusan

JUMAT, 26 FEBRUARI 2016 | 21:38 WIB | LAPORAN:


RMOL. Pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, Otto Bismarck menyikapi musibah yang dirasakan oleh kliennya sebelum dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Oprasi Tangkap Tangan, Jumat malam (12/2) lalu dalam kasus dugaan suap penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung (MA).

"Ibaratnya kalau kita tenggelam di laut, ranting pun kita pegang supaya selamat," kata Otto seusai menemani pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/2).

Otto merupakan pengacara Ichsan saat menangani  kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hingga ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram, NTB, Ichsan masih menunjuknya sebagai kuasa hukum. Namun saat pengajuan kasasi ke MA, Ichsan memilih Awang Lazuardi Embat sebagai kuasa hukumnya. Namun kini baik Awang maupun Ichsan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Otto merupakan pengacara Ichsan saat menangani  kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hingga ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram, NTB, Ichsan masih menunjuknya sebagai kuasa hukum. Namun saat pengajuan kasasi ke MA, Ichsan memilih Awang Lazuardi Embat sebagai kuasa hukumnya. Namun kini baik Awang maupun Ichsan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Otto menjelaskan, upaya Ichsan meminta Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA nonaktif, Andri Tristianto Sutrisna menunda putusan MA untuk memberikan jeda waktu dalam upaya Ichsan melakukan Peninjauan Kembali.

"Dengan salinan putusan ditunda jadi tidak dieksekusi jadi sempat PK," kata dia.

Otto menilai alasan Ichsan melakukan tindakan nekat tersebut lantaran kliennya pernah merasa diperlakukan tidak adil saat menjalani proses hukum terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Bahkan kliennya merasa sebagai korban kriminalisasi.

Dalam pembangunan Dermaga Labuhan Haji tersebut, kata dia, Ichsan sebenarnya merasa memiliki hak untuk mendapat keuntungan, dan PT Citra Gading Asritama yang dipimpin Ichsan, berhak menerima pembayaran sebesar Rp 11 miliar. Hal ini sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Kabupaten Lombok Timur.

"Kalau bercerita perkara pokoknya kan menyangkut pembangunan Dermaga Labuhan Haji, di situ merasa ada yang tidak fair, dikriminalisasi karena dermaga labuhan haji sendiri pak Ichsan mendapat atau dibayar berdasar audit claim dulu pada 2010 yang mengajukan permohonan dari Kabupaten Lombok Timur, pekerjaan diaudit kemudian keluar hasil audit mengatakan PT Citra Gading berhak mendapat pembayaran Rp11 miliar sekian," jelasnya.

Namun lanjut Otto, pada 2014, saat Kejaksaan Tinggi NTB melakukan penyidikan proyek Dermaga Labuhan Haji, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4 Miliar. Padahal di tahun 2010, proyek tersebut telah diaudit dengan melibatkan BPKB serta ahli dari Universitas Mataram namun hasilnya berbeda dengan yang ditemui Kejaksaan Tinggi NTB.

"Dia (Ichsan) merasa tidak mendapat keadilan, terjadi kriminalisasi dari tahap penyidikan sampai persidangan dan sampai sekarang," ujar dia.

Kasus yang menjadikan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi sebagai tersangka bermula saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dikediamannya.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"ini ibaratnya kalau kita tenggelam di laut, ranting pun kita pegang supaya selamat," demikian Otto. [sam]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya