Berita

ilustrasi/net

Hukum

Ini Alasan Ichsan Sogok Orang MA Untuk Tunda Putusan

JUMAT, 26 FEBRUARI 2016 | 21:38 WIB | LAPORAN:


RMOL. Pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, Otto Bismarck menyikapi musibah yang dirasakan oleh kliennya sebelum dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Oprasi Tangkap Tangan, Jumat malam (12/2) lalu dalam kasus dugaan suap penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung (MA).

"Ibaratnya kalau kita tenggelam di laut, ranting pun kita pegang supaya selamat," kata Otto seusai menemani pemeriksaan kliennya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (26/2).

Otto merupakan pengacara Ichsan saat menangani  kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hingga ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram, NTB, Ichsan masih menunjuknya sebagai kuasa hukum. Namun saat pengajuan kasasi ke MA, Ichsan memilih Awang Lazuardi Embat sebagai kuasa hukumnya. Namun kini baik Awang maupun Ichsan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Otto merupakan pengacara Ichsan saat menangani  kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Hingga ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Mataram, NTB, Ichsan masih menunjuknya sebagai kuasa hukum. Namun saat pengajuan kasasi ke MA, Ichsan memilih Awang Lazuardi Embat sebagai kuasa hukumnya. Namun kini baik Awang maupun Ichsan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.

Otto menjelaskan, upaya Ichsan meminta Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA nonaktif, Andri Tristianto Sutrisna menunda putusan MA untuk memberikan jeda waktu dalam upaya Ichsan melakukan Peninjauan Kembali.

"Dengan salinan putusan ditunda jadi tidak dieksekusi jadi sempat PK," kata dia.

Otto menilai alasan Ichsan melakukan tindakan nekat tersebut lantaran kliennya pernah merasa diperlakukan tidak adil saat menjalani proses hukum terkait kasus korupsi pembangunan Dermaga Labuhan Haji di Lombok, Nusa Tenggara Barat. Bahkan kliennya merasa sebagai korban kriminalisasi.

Dalam pembangunan Dermaga Labuhan Haji tersebut, kata dia, Ichsan sebenarnya merasa memiliki hak untuk mendapat keuntungan, dan PT Citra Gading Asritama yang dipimpin Ichsan, berhak menerima pembayaran sebesar Rp 11 miliar. Hal ini sesuai dengan hasil audit yang dilakukan Kabupaten Lombok Timur.

"Kalau bercerita perkara pokoknya kan menyangkut pembangunan Dermaga Labuhan Haji, di situ merasa ada yang tidak fair, dikriminalisasi karena dermaga labuhan haji sendiri pak Ichsan mendapat atau dibayar berdasar audit claim dulu pada 2010 yang mengajukan permohonan dari Kabupaten Lombok Timur, pekerjaan diaudit kemudian keluar hasil audit mengatakan PT Citra Gading berhak mendapat pembayaran Rp11 miliar sekian," jelasnya.

Namun lanjut Otto, pada 2014, saat Kejaksaan Tinggi NTB melakukan penyidikan proyek Dermaga Labuhan Haji, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4 Miliar. Padahal di tahun 2010, proyek tersebut telah diaudit dengan melibatkan BPKB serta ahli dari Universitas Mataram namun hasilnya berbeda dengan yang ditemui Kejaksaan Tinggi NTB.

"Dia (Ichsan) merasa tidak mendapat keadilan, terjadi kriminalisasi dari tahap penyidikan sampai persidangan dan sampai sekarang," ujar dia.

Kasus yang menjadikan Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi sebagai tersangka bermula saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dikediamannya.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"ini ibaratnya kalau kita tenggelam di laut, ranting pun kita pegang supaya selamat," demikian Otto. [sam]


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya