Berita

Andri/net

Hukum

Tersangka Andri Janji Beberkan Skandal Suap Di MA

JUMAT, 26 FEBRUARI 2016 | 20:42 WIB | LAPORAN:

Tiga tersangka dugaan suap penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung satu persatu selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, Awang Lazuardi Embat tersangka pertama yang selesai diperiksa penyidik. Pria yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye itu membisu saat dimintai keterangan mengenai pemeriksaannya. Awang memilih langsung masuk mobil tahanan. Di dalam mobil dia tetap membisu saat awak media mencecar dengan pertanyaan perihal kasus yang menjeratnya.

Selang beberapa waktu, klien Awang keluar dari Gedung KPK. Bos PT Citra Gading Asritama itu juga diam seribu bahasa saat ditanya seputar pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Ichsan Suaidi memilih langsung masuk ke mobil tahanan.


Kemudian, Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA non aktif Andri Tristianto Sutrisna pun keluar dari gedung setelah menjalani pemeriksaan. Andri nampak tergesa-gesa saat menuruni anak tangga agar bisa langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah menanti di pelataran gedung.

Pria yang telah mengenakan rompi tahanan itu berjanji akan membongkar tabir kasus yang menjeratnya ini di persidangan. Andri tidak berbicara secara gamblang apa yang ingin diungkapka di hadapan majelis hakim.

"Semua akan saya ungkap di persidangan," singkatnya sambil masuk ke mobil tahanan KPK, Jumat (26/2).

Kasus ini sendiri terkuak saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp 500 juta sebagai barang bukti.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Andri selaku pihak penerima suap disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah] 

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya