Berita

Andri/net

Hukum

Tersangka Andri Janji Beberkan Skandal Suap Di MA

JUMAT, 26 FEBRUARI 2016 | 20:42 WIB | LAPORAN:

Tiga tersangka dugaan suap penundaan pemberian salinan putusan kasasi perkara korupsi di Mahkamah Agung satu persatu selesai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi, Awang Lazuardi Embat tersangka pertama yang selesai diperiksa penyidik. Pria yang telah mengenakan rompi tahanan warna oranye itu membisu saat dimintai keterangan mengenai pemeriksaannya. Awang memilih langsung masuk mobil tahanan. Di dalam mobil dia tetap membisu saat awak media mencecar dengan pertanyaan perihal kasus yang menjeratnya.

Selang beberapa waktu, klien Awang keluar dari Gedung KPK. Bos PT Citra Gading Asritama itu juga diam seribu bahasa saat ditanya seputar pemeriksaan perdananya sebagai tersangka. Ichsan Suaidi memilih langsung masuk ke mobil tahanan.


Kemudian, Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA non aktif Andri Tristianto Sutrisna pun keluar dari gedung setelah menjalani pemeriksaan. Andri nampak tergesa-gesa saat menuruni anak tangga agar bisa langsung masuk ke mobil tahanan yang sudah menanti di pelataran gedung.

Pria yang telah mengenakan rompi tahanan itu berjanji akan membongkar tabir kasus yang menjeratnya ini di persidangan. Andri tidak berbicara secara gamblang apa yang ingin diungkapka di hadapan majelis hakim.

"Semua akan saya ungkap di persidangan," singkatnya sambil masuk ke mobil tahanan KPK, Jumat (26/2).

Kasus ini sendiri terkuak saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama Ichsan Suaidi lewat pengacaranya Awang Lazuardi Embat. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp 500 juta sebagai barang bukti.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga selaku pemberi suap dijerat pasal 5 ayat 1 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Sementara Andri selaku pihak penerima suap disangka pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya