Berita

foto: net

Politik

KIP Berharap KPU Istiqomah Terkait Revisi UU Pilkada

JUMAT, 26 FEBRUARI 2016 | 08:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam revisi UU Pilkada ini menginginkan agar calon kepala daerah yang berstatus tersangka dilarang ikut Pilkada.

Demikian disampaikan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono kepada redaksi, Jumat (26/2).

Namun, kata Abdulhamid, pemerintah dan DPR tampaknya cenderung untuk tetap memperbolehkan tersangka ikut Pilkada, dengan argumen bahwa seseorang yang berstatus tersangka belum tentu bersalah.


"KIP mengharap agar KPU tetap bertahan dan terus berusaha agar materi pelarangan tersebut masuk dalam revisi UU Pilkada," sebuat dia.

Jelas Abdulhamid, KPU merupakan institusi yang paling bertanggung jawab dalam sukses atau tidaknya Pilkada. Mereka tidak saja bertanggung jawab terhadap sukses atau tidaknya proses pelaksanaan Pilkada secara prosedural tetapi juga bertanggung jawab terhadap kualitas hasil Pilkada.

"Di sini termasuk kualitas hasilnya, yaitu para pimpinan yang terpilih melalui proses pilkada yang mereka selenggarakan," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono meminta agar materi keterbukaan informasi publik dimasukkan ke dalam RUU Pilkada. Materi keterbukaan informasi yang penting dimasukkan ke dalam RUU Pilkada antara lain soal syarat calon kepala daerah yang wajib membuka ke publik seluruh data pribadinya seperti status hukum yang disandangnya, apakah sedang menjadi tersangka, terpidana, dan mantan terpidana atau tidak.

Informasi publik lain yang harus dibuka adalah riwayat pendidikan dan kesehatan yang bisa mempengaruhi saat mereka menjalankan tugas setelah terpilih. Demikian juga data harta kekayaan dan dari mana diperoleh, harus dibuka ke publik mulai saat pendaftaran. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Belajar dari Hanson, Sritex dan Duta Palma: Korporasi Terseret Korupsi Tak Harus Ikut Mati

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:05

Tiba-tiba Ramai Bicara Adab

Kamis, 18 Juni 2026 | 06:00

Manuver Sony Sonjaya Pengaruhi Opini Publik

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:38

Satpam Didorong Jadi Garda Terdepan Pelayanan dan Keamanan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:32

Inggris Kalahkan Kroasia Lewat Drama Enam Gol

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:21

Pesan Khusus Kiai Suyuti Toha untuk Bangsa dan Negara

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:07

1945-1950: Kota Pengungsi, Kota Ketakutan

Kamis, 18 Juni 2026 | 05:02

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

Membaca Tomy Winata: Ketika Modal, Negara, dan Kekuasaan Belajar Bertahan

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:14

Kelompok Oposisi Cari Celah Bangun Narasi Pemerintah Tidak Kompeten

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:02

Selengkapnya