Berita

foto: net

Politik

KIP Berharap KPU Istiqomah Terkait Revisi UU Pilkada

JUMAT, 26 FEBRUARI 2016 | 08:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam revisi UU Pilkada ini menginginkan agar calon kepala daerah yang berstatus tersangka dilarang ikut Pilkada.

Demikian disampaikan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono kepada redaksi, Jumat (26/2).

Namun, kata Abdulhamid, pemerintah dan DPR tampaknya cenderung untuk tetap memperbolehkan tersangka ikut Pilkada, dengan argumen bahwa seseorang yang berstatus tersangka belum tentu bersalah.


"KIP mengharap agar KPU tetap bertahan dan terus berusaha agar materi pelarangan tersebut masuk dalam revisi UU Pilkada," sebuat dia.

Jelas Abdulhamid, KPU merupakan institusi yang paling bertanggung jawab dalam sukses atau tidaknya Pilkada. Mereka tidak saja bertanggung jawab terhadap sukses atau tidaknya proses pelaksanaan Pilkada secara prosedural tetapi juga bertanggung jawab terhadap kualitas hasil Pilkada.

"Di sini termasuk kualitas hasilnya, yaitu para pimpinan yang terpilih melalui proses pilkada yang mereka selenggarakan," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono meminta agar materi keterbukaan informasi publik dimasukkan ke dalam RUU Pilkada. Materi keterbukaan informasi yang penting dimasukkan ke dalam RUU Pilkada antara lain soal syarat calon kepala daerah yang wajib membuka ke publik seluruh data pribadinya seperti status hukum yang disandangnya, apakah sedang menjadi tersangka, terpidana, dan mantan terpidana atau tidak.

Informasi publik lain yang harus dibuka adalah riwayat pendidikan dan kesehatan yang bisa mempengaruhi saat mereka menjalankan tugas setelah terpilih. Demikian juga data harta kekayaan dan dari mana diperoleh, harus dibuka ke publik mulai saat pendaftaran. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya