Berita

foto: net

Politik

KIP Berharap KPU Istiqomah Terkait Revisi UU Pilkada

JUMAT, 26 FEBRUARI 2016 | 08:45 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Informasi Pusat (KIP) mengapresiasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dalam revisi UU Pilkada ini menginginkan agar calon kepala daerah yang berstatus tersangka dilarang ikut Pilkada.

Demikian disampaikan Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono kepada redaksi, Jumat (26/2).

Namun, kata Abdulhamid, pemerintah dan DPR tampaknya cenderung untuk tetap memperbolehkan tersangka ikut Pilkada, dengan argumen bahwa seseorang yang berstatus tersangka belum tentu bersalah.


"KIP mengharap agar KPU tetap bertahan dan terus berusaha agar materi pelarangan tersebut masuk dalam revisi UU Pilkada," sebuat dia.

Jelas Abdulhamid, KPU merupakan institusi yang paling bertanggung jawab dalam sukses atau tidaknya Pilkada. Mereka tidak saja bertanggung jawab terhadap sukses atau tidaknya proses pelaksanaan Pilkada secara prosedural tetapi juga bertanggung jawab terhadap kualitas hasil Pilkada.

"Di sini termasuk kualitas hasilnya, yaitu para pimpinan yang terpilih melalui proses pilkada yang mereka selenggarakan," tukasnya.

Sebelumnya, Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono meminta agar materi keterbukaan informasi publik dimasukkan ke dalam RUU Pilkada. Materi keterbukaan informasi yang penting dimasukkan ke dalam RUU Pilkada antara lain soal syarat calon kepala daerah yang wajib membuka ke publik seluruh data pribadinya seperti status hukum yang disandangnya, apakah sedang menjadi tersangka, terpidana, dan mantan terpidana atau tidak.

Informasi publik lain yang harus dibuka adalah riwayat pendidikan dan kesehatan yang bisa mempengaruhi saat mereka menjalankan tugas setelah terpilih. Demikian juga data harta kekayaan dan dari mana diperoleh, harus dibuka ke publik mulai saat pendaftaran. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya