Berita

Abdulhamid Dipopramono/net

Politik

Ketua KIP: Keterbukaan Informasi Harus Masuk Dalam RUU Pilkada

JUMAT, 26 FEBRUARI 2016 | 07:26 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Komisi Informasi Pusat (KIP) meminta agar materi keterbukaan informasi publik dimasukkan ke dalam RUU Pilkada yang dalam waktu dekat segera akan dibahas. DPR menargetkan pembahasan selesai bulan Maret depan.

Ketua KIP Abdulhamid Dipopramono mengatakan, materi keterbukaan informasi publik harus dimasukkan oleh pemerintah sebelum draf diserahkan kepada DPR agar bahan yang dibahas di DPR nantinya tidak melupakan aspek keterbukaan informasi publik, yang perannya sangat penting untuk menciptakan demokrasi yang berkualitas.

Menurutnya, materi keterbukaan informasi yang penting dimasukkan ke dalam RUU Pilkada antara lain soal syarat calon kepala daerah yang wajib membuka ke publik seluruh data pribadinya seperti status hukum yang disandangnya, apakah sedang menjadi tersangka, terpidana, dan mantan terpidana atau tidak.


"Informasi publik lain yang harus dibuka adalah riwayat pendidikan dan kesehatan yang bisa mempengaruhi saat mereka menjalankan tugas setelah terpilih. Demikian juga data harta kekayaan dan dari mana diperoleh, harus dibuka ke publik mulai saat pendaftaran," ujar Abdulhamid Dipopramono kepada redaksi, Jumat (26/2).

Jelas dia, meskipun dalam Pasal 17 UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) disebutkan bahwa informasi pribadi yang terdiri riwayat pendidikan, kapasitas dan kapabilitas intelektual, kesehatan fisik dan psikis, maupun kondisi keuangan dan aset sesorang merupakan informasi rahasia, tetapi jika berhubungan dengan posisi dalam jabatan publik maka hal itu bukan merupakan informasi rahasia lagi, seperti diatur dalam Pasal 18. Para calon kepala daerah adalah mereka yang terkait dengan jabatan publik.

Oleh karenanya, untuk memberikan obyektivitas pertimbangan kepada publik dalam memilih pimpinan mereka, maka informasi tersebut harus dibuka sejak dari proses pendaftaran sebagai calon kepala daerah. Hal ini dimaksudkan agar masyarakat tidak memilih kucing dalam karung yang berakibat kemudian di belakang hari dihadapkan pada kenyataan bahwa pimpinan yang mereka pilih ternyata berstatus tersangka, mantan terpidana, korup, serta memiliki kondisi kesehatan dan intelektualitas yang mengkhawatirkan setelah menjabat.

"Jika kepala daerah terpilih memiliki status demikian, maka kepemimpinannya tidak akan efektif dikarenakan akan selalu dimasalahkan orang. Apalagi jika statusnya sedang menjadi tersangka, maka hari-harinya akan disibukkan dengan urusan hukum dan tidak berkonsentrasi penuh untuk memimpin. Jika mereka mantan terpidana, juga berpotensi menjadi bulan-bulanan publik. Demikian juga jika sakit-sakitan. Hal-hal tersebut pada gilirannya akan memerosotkan kepercayaan publik kepada mereka dan kepemimpinan menjadi tak efektif," tukas Abdulhamid Dipopramono membeberkan. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya