Berita

Hukum

Awang Terancam Dipecat Peradi

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 16:50 WIB | LAPORAN:

Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyatakan tidak akan ragu memecat anggotanya, Awang Lazuardi Embat.

Hal itu dikatakan Wakil Sekretaris Jenderal DPN Peradi, Victor W. Nadapdap, kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2).

Awang adalah pengacara Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi. Dia terlibat dalam kasus dugaan suap untuk penundaan pengiriman salinan putusan kasasi di Mahkamah Agung (MA).


Awang dibekuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa waktu lalu

"Dalam aturan kami, kalau advokat yang mendapat hukuman empat tahun atau lebih akan diberhentikan dari anggota Peradi. Kalau putusan sudah inkrah, dan diserahkan ke kami, (Awang) bisa kita berhentikan dari anggota secara permanen," ungkap Victor usai diperiksa KPK untuk menjelaskan kode etik Peradi.

Victor mengatakan, dalam proses pemeriksaannya sebagai saksi tadi, penyidik KPK menanyakan apakah dalam kode etik Peradi advokat bisa menemui hakim secara langsung.

Menjawab itu, Victor menjelaskan bahwa seorang advokat bisa menemui hakim namun harus bersama dengan jaksa.

"Tapi bisa saja menemui hakim langsung apabila menyangkut dengan keadilan," ujarnya

KPK memanggil Victor untuk dimintai keterangan seputar kode etik advokat Peradi. Victor diperiksa dan dimintai keterangan untuk tersangka Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Mahkamah Agung, Andri Tristianto Sutrisna.

Kasus ini terkuak saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp 400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi, lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat, di kediamannya.

Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp400 juta. Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ald]

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Revolusi Status Buruh Harian Lepas

Senin, 22 Juni 2026 | 00:03

Nyanyian Sony Sebut 41 Nama Dituding Hanya untuk Kelabui Penyidik

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:33

Penangkapan Roy dan Tifa Perkuat Anggapan Polisi di Bawah Kendali Jokowi

Minggu, 21 Juni 2026 | 23:17

Prabowo Panggil Rosan, Bahas Optimalisasi Aset Negara dan Transformasi BUMN

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:55

Program Sekolah Rakyat Dapat Akses Gratis Talent DNA ESQ

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:32

Malam Ini Roy Suryo dan Dokter Tifa Nginap di Rutan Polda, Besok ke Kejaksaan

Minggu, 21 Juni 2026 | 22:01

Teruji di MRS 2026, Pertamax Turbo Jadi Andalan Utama Pembalap Nasional

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Penyelenggaraan Haji Tahun Ini Lebih Baik dari Sebelumnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:46

Buntut Gesekan Petugas vs Ojol, Ini Strategi Baru Dishub DKI Atur Ruang Jalan Ibu Kota

Minggu, 21 Juni 2026 | 21:31

Mensos ke Pejabat Baru: Jangan Sabotase Program Sekolah Rakyat!

Minggu, 21 Juni 2026 | 20:45

Selengkapnya