Berita

Olahraga

BOPI: Pemerintah Jangan Gegabah Cabut Pembekuan PSSI

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 16:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

Pertemuan Presiden Joko Widodo bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menpora Imam Nahrawi dan Ketua Tim Adhoc PSSI Agum Gumelar, di Istana Negara, Rabu (24/2), memunculkan kesimpangsiuran berita.

Pertemuan itu membahas pembekuan PSSI. Di satu sisi, ada yang langsung menyatakan pembekuan PSSI berdasarkan Surat keputusan Kemenpora bernomor 01307 tahun 2015 tertanggal 17 April 2015 otomatis dicabut. Isu ini langsung disebarluaskan Ketua Umum PSSI (tak diakui), La Nyalla Mattalitti. Padahal, dalam pertemuan tersebut presiden hanya meminta Menpora agar dalam dua hari ini mengkaji kemungkinan pencabutan pembekuan itu. Artinya, andaikan pembekuan dicabut, pemerintah tetap menyertakan sejumlah syarat yang harus dilakukan.

Ketua Umum Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Mayjen TNI (Purn) Noor Amman, menyarankan agar pemerintah tidak gegabah mencabut pembekuan PSSI. Pasalnya, banyak aspek yang harus dijadikan pertimbangan. Di antaranya, faktor perjalanan sejarah saat pembekuan itu dikeluarkan. Saat itu PSSI membangkang dan menyatakan bahwa hanya tunduk dan patuh kepada FIFA. Pemerintah sebagai penguasa negara tak dianggap. Bahkan lewat surat ke FIFA, PSSI sendiri yang meminta agar sepak bola Indonesia dihukum FIFA karena tuduhan intervensi Pemerintah.


Dalam hal ini BOPI yang melakukan verifikasi faktual terkait lima aspek klub profesional yang diselewengkan, terkait kepesertaan Persebaya Surabaya (kini Surabaya United) dan Arema Cronus. Selain itu, banyak juga klub yang tak memenuhi standar lisensi profesional yang ditetapkan FIFA/AFC. Misalnya, penunggakan gaji, banyak klub yang tak memiliki NPWP, mengemplang pajak, sampai kepada adanya indikasi match fixing di sejumlah pertandingan yang digelar.

Dari diskusinya dengan mantan Sekjen PSSI, Joko Driyono, yang juga CEO PT Liga Indonesia, Noor Amman menyatakan bahwa Joko mengakui tak ada intervensi dari pemerintah seperti yang termaktub dalam surat PSSI ke FIFA. Apa yang dilakukan BOPI sudah sesuai dengan standar lisensi klub professional yang dikeluarkan FIFA/AFC.

"Artinya, kalau benar pembekuan itu akan dicabut harus ada klarifikasi terlebih dahulu. bahwa tidak benar pemerintah (melalui BOPI) melakukan intervensi seperti yang tertuang dalam surat sanksi FIFA tertanggal 30 Mei 2015," kata Noor Amman.  

Selain itu, lanjutnya, juga harus ada jaminan terlebih dahulu bahwa sanksi FIFA benar-benar akan dicabut dan reformasi tata kelola sepak bola Indonesia benar-benar akan berjalan sesuai yang dicita-citakan.

Menurut Noor Amman, reformasi tata kelola sepak bola nasional tak boleh berhenti di tengah jalan karena kepentingan politik dan kelompok orang yang selama ini "hidup" dalam karut marutnya sepak bola nasional.

"Di mana esensi reformasinya bila tak ada gambaran tata kelola sepak bola Indonesia masa depan? Karena itu pemerintah jangan gegabah dan rentan dengan tekanan. Keputusan yang diambil harus bermartabat. Reformasi harus dituntaskan," tegas Noor Amman. [ald]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya