Berita

ilustrasi/net

Politik

Tax Amnesty Penting, Tapi Harus Dirancang Matang

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 11:30 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Walau mengancam pembangunan nasional jika ditunda-tunda, penerapan pengampunan pajak atau tax amnesty tetap harus dirancang dengan matang.

Perluasan akses ke data perbankan, integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP), perbaikan koordinasi dan integrasi sistem administrasi, serta konsistensi penegakan hukum adalah ranah yang mesti digarap serius.

Hal itu dikatakan Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, kepada wartawan, Kamis (25/2).


Dia melanjutkan, kebutuhan menerapkan tax amnesty juga untuk mendahului era berlakunya Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action Plan yang berisi pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information) seluruh negara di dunia terkait keterbukaan informasi perbankan. Kebijakan ini mulai berlaku pada 2018.

Jika berlaku, tidak ada lagi tempat di negara manapun bagi wajib pajak untuk menyembunyikan kekayaannya dari aparat pajak dan tidak ada lagi kerahasiaan perbankan.

"Jika dimanfaatkan, kita menuju era di mana wajib pajak akan semakin sulit menemukan sarang persembunyian pajak yang dikemplang," jelas dia.

Menurut Yustinus, langkah menawarkan pengampunan pajak menjadi sarana rekonsiliasi data yang efektif menuju sistem perpajakan baru. Sebab, Indonesia sampai saat ini belum siap menerapkan praktik pemungutan pajak yang ideal.

Dia juga mengatakan, pengampunan pajak masuk akal diberlakukan karena aset yang besar tersimpan di luar negeri. Berdasarkan data Tax Justice Network (2010), tercatat ada US$ 331 miliar atau setara Rp 4.500 triliun aset orang Indonesia ditempatkan di berbagai negara suaka pajak (tax haven), seperti Singapura dan lain sebagainya.

Global Financial Integrity (2013) menempatkan Indonesia sebagai negara peringkat ke-7 yang memiliki aliran dana haram ke luar negeri dengan aliran dana Rp 200 triliun setahun. [ald]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Istana Merdeka Menjelma jadi Pusat Pesta Rakyat dan Surga Kuliner UMKM

Jumat, 21 Agustus 2026 | 00:09

Mirza Fakhrul Islam Alamgir Terpilih Jadi Presiden Baru Bangladesh

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:52

Penanganan Bencana NTT Tidak Boleh Ada Kendala Anggaran!

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:38

Penumpang Bus NPM Pembawa Ratusan Vape Etomidate Diringkus Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 23:18

PDIP Lepas Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:26

Purbaya Siapkan Rp3 Triliun Insentif untuk Satu Juta Motor Listrik

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:15

DPO Narkoba Club Malam Batam Diringkus saat Mau Kabur ke Malaysia

Kamis, 20 Agustus 2026 | 22:01

Dewan Adat Bamus Betawi Minta Warga Pati Tak Demo di Jakarta

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:30

Gibran Minta Maaf ke Pengungsi Gempa NTT

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:06

Sayembara Ijazah SMA Gibran Tak Mengubah Standar Pembuktian Hukum

Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:02

Selengkapnya