Berita

foto: net

MUI Setuju Dengan Nama RUU Larangan Minol

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 10:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah setuju dengan nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, saat rapat dengan Panitia Khusus RUU Larangan Minuman Beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Rabu (24/2).

"Saya sepakat dengan penegasan larangan dalam RUU ini, karena memiliki daya dukung yang kuat terhadap law enforcement yang nanti akan diterapkan di lapangan," papar Anggota Komisi VI yang juga menjabat sebagai Dewan Pimpinan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi.

"Jika ada peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian, sekiranya kita memiliki prinsip hukum lex superior derogate legi inferior artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah. Sehingga apabila rumusan ini ditetapkan menjadi UU maka seluruh pengaturan di bawahnya harus tunduk," jelas Zainut Tauhid menambahkan.


Sementara itu, Nikson Lalu, anggota Komisi Hukum Perseketuan Gereja Indonesia (PGI) meminta agar penggunaan kata larangan pada judul RUU Minol perlu ditinjau kembali agar mampu menjangkau masyarakat yang kesehariannya masih identik dengan minuman beralkohol. (Baca: Pelaku Usaha Usul Nama RUU Minol Diubah)

Dilansir dari laman dpr.go.id, kendati prinsip dasar dari RUU Minol adalah pelarangan, namun MUI dan Muhammadiyah tetap setuju diberikan ruang pengecualian terhadap beberapa aspek, seperti pariwisata, adat istiadat, budaya, serta praktek ritual keagamaan. Melihat Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman, bhineka tunggal ika, maka aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat perlu didengarkan. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya