Berita

foto: net

MUI Setuju Dengan Nama RUU Larangan Minol

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 10:18 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Muhammadiyah setuju dengan nama RUU Larangan Minuman Beralkohol, saat rapat dengan Panitia Khusus RUU Larangan Minuman Beralkohol di Gedung DPR, Senayan, Rabu (24/2).

"Saya sepakat dengan penegasan larangan dalam RUU ini, karena memiliki daya dukung yang kuat terhadap law enforcement yang nanti akan diterapkan di lapangan," papar Anggota Komisi VI yang juga menjabat sebagai Dewan Pimpinan MUI, Zainut Tauhid Sa'adi.

"Jika ada peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan oleh Kementerian, sekiranya kita memiliki prinsip hukum lex superior derogate legi inferior artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah. Sehingga apabila rumusan ini ditetapkan menjadi UU maka seluruh pengaturan di bawahnya harus tunduk," jelas Zainut Tauhid menambahkan.


Sementara itu, Nikson Lalu, anggota Komisi Hukum Perseketuan Gereja Indonesia (PGI) meminta agar penggunaan kata larangan pada judul RUU Minol perlu ditinjau kembali agar mampu menjangkau masyarakat yang kesehariannya masih identik dengan minuman beralkohol. (Baca: Pelaku Usaha Usul Nama RUU Minol Diubah)

Dilansir dari laman dpr.go.id, kendati prinsip dasar dari RUU Minol adalah pelarangan, namun MUI dan Muhammadiyah tetap setuju diberikan ruang pengecualian terhadap beberapa aspek, seperti pariwisata, adat istiadat, budaya, serta praktek ritual keagamaan. Melihat Indonesia merupakan negara yang memiliki keberagaman, bhineka tunggal ika, maka aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat perlu didengarkan. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya