Berita

setya novanto/net

Tanpa Aduan, MKD Bisa Usut Pemalsuan Tanda Tangan Novanto

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 08:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus segera menindaklanjuti tanpa melalui pengaduan, dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/2).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan tugas MKD adalah mengawasi kehadiran tiap anggota dalam setiap rapat yang berlangsung, karena ketidahadiran terkait dengan etika seorang anggota DPR.

"Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Novanto, kehadiran anggota dalam setiap rapat tidak memerlukan pengaduan, karena MKD wajib mengawasi kehadiran anggota DPR dalam rapat," kata Said di Jakarta, Kamis (25/2).


Dia mengatakan apabila anggota DPR yang bermasalah terkait daftar hadir dan kehadirannya dalam rapat, MKD tidak boleh menutup mata terhadap kasus tersebut.

Said menyoroti ketidak hadiran Novanto dalam Rapat Paripurna pada Selasa (23/2), rapat tersebut merupakan pengambilan keputusan karena itu anggota khususnya Pimpinan fraksi wajib hadir. (Baca: Super Sekali Setya Novanto Palsukan Absensi)

"Namun di dalam tatib dibolehkan anggota tidak hadir dalam rapat, atas izin ketua fraksi," ujarnya.

Namun Said mengecualikan dalam kasus Novanto karena seharusnya mendahulukan kepentingan kedewanan daripada urusan internal partai karena posisinya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dia pun menilai kasus anggota DPR bolos dan nitip absen sudah sering terjadi sehingga sanksi tegas harus ditegakkan tanpa memandang posisi seseorang di DPR.
 
"Sanksi yang diberikan atas ketidakhadiran jangan pandang bulu dengan memproses semua yang terindikasi bermasalah (soal absensi)," ujarnya. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya