Berita

setya novanto/net

Tanpa Aduan, MKD Bisa Usut Pemalsuan Tanda Tangan Novanto

KAMIS, 25 FEBRUARI 2016 | 08:50 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR harus segera menindaklanjuti tanpa melalui pengaduan, dugaan pemalsuan tanda tangan Ketua Fraksi Partai Golkar Setya Novanto di Rapat Paripurna DPR pada Selasa (23/2).

Direktur Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin mengatakan tugas MKD adalah mengawasi kehadiran tiap anggota dalam setiap rapat yang berlangsung, karena ketidahadiran terkait dengan etika seorang anggota DPR.

"Terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Novanto, kehadiran anggota dalam setiap rapat tidak memerlukan pengaduan, karena MKD wajib mengawasi kehadiran anggota DPR dalam rapat," kata Said di Jakarta, Kamis (25/2).


Dia mengatakan apabila anggota DPR yang bermasalah terkait daftar hadir dan kehadirannya dalam rapat, MKD tidak boleh menutup mata terhadap kasus tersebut.

Said menyoroti ketidak hadiran Novanto dalam Rapat Paripurna pada Selasa (23/2), rapat tersebut merupakan pengambilan keputusan karena itu anggota khususnya Pimpinan fraksi wajib hadir. (Baca: Super Sekali Setya Novanto Palsukan Absensi)

"Namun di dalam tatib dibolehkan anggota tidak hadir dalam rapat, atas izin ketua fraksi," ujarnya.

Namun Said mengecualikan dalam kasus Novanto karena seharusnya mendahulukan kepentingan kedewanan daripada urusan internal partai karena posisinya sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Dia pun menilai kasus anggota DPR bolos dan nitip absen sudah sering terjadi sehingga sanksi tegas harus ditegakkan tanpa memandang posisi seseorang di DPR.
 
"Sanksi yang diberikan atas ketidakhadiran jangan pandang bulu dengan memproses semua yang terindikasi bermasalah (soal absensi)," ujarnya. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya