Berita

net

Bisnis

Bertentangan Dengan Konstitusi, Saham PGN Harus Diambil Alih

RABU, 24 FEBRUARI 2016 | 17:35 WIB | LAPORAN:

Kepemilikan saham asing yang begitu besar di dalam PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. jelas bertentangan dengan pasal 33 UUD 1945. Apalagi, PGN bergerak di sektor strategis bagi hajat hidup orang banyak yakni gas bumi.

"Kepemilikan saham asing di PGN jelas menyalahi konstitusi. Untuk itu negara harus hadir, harus melakukan intervensi. Saham tersebut harus di-buy back," jelas anggota Komisi VI DPR Sartono Hutomo kepada wartawan di Jakarta, Rabu (24/2).

Menurutnya, kebutuhan akan gas bumi sangat strategis. Di tengah ancaman pemanasan global dan perubahan iklim, gas bumi merupakan energi masa depan yang ramah lingkungan. Itu sebabnya, patut disesalkan jika saham PGN yang notabene BUMN ternyata banyak dimiliki pihak asing.


"Ini masalah serius. Dengan kepemilikan asing seperti itu, tentu orientasinya adalah keuntungan, bukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Bahkan kondisi begitu otomatis akan membuat capital flight, yakni larinya keuntungan ke luar negeri," beber Sartono.

Karena merupakan pelanggaran konstitusi maka ranahnya bisa ke mana-mana. Tidak hanya kepada menteri terkait namun juga pemerintahan dan pemimpin negara. Dalam konteks itulah Komisi VI telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kementerian BUMN dan pihak PGN guna melakukan Rapat Dengar Pendapat.

"Kepada menteri dan direksi PGN saya akan tanyakan terkait hal ini. Saya akan tanya,
mengapa sampai terjadi seperti ini. Padahal sebagai BUMN, mereka harusnya mewakili Merah Putih," urai Sartono.

Terpisah, pengamat kebijakan energi Marwan Batubara mengaku setuju bahwa saham PGN harus di-buy back. Menurutnya, sebagai perusahaan terbuka, saham PGN banyak dimiliki pihak asing. Dari 43 persen saham publiknya sebagian besar bahkan dikuasi oleh asing.

Alasan pengambilalihan saham karena selama ini negara sudah terlalu banyak memberi keuntungan kepada pihak asing atau pemegang saham publik. Bahkan, mereka juga diberikan previllege atau hak-hak istimewa.

"Yang terjadi sekarang karena 43 persen saham sudah terjual maka sebanyak 43 persen manfaat atau previllege tersebut jatuh ke tangan yang salah. Padahal, seharusnya previllege tersebut dinikmati seluruhnya oleh rakyat," papar Marwan.

Dia menambahkan, bagi BUMN yang bergerak di bidang strategis seperti PGN kepemilikan saham oleh negara adalah 100 persen. Dengan demikian, maka sebanyak 100 persen juga manfaat yang dihasilkan akan dinikmati oleh rakyat.

"Jangan lupa bahwa BUMN punya peran mewakili negara. Dalam hal ini melakukan pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan melakukan bisnis yang hasilnya harus bisa dinikmati bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tegas Marwan yang juga Direktur Indonesian Resources Studies (Iress). [wah] 

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya