Berita

foto: net

Nusantara

Metro Mini 10 Tahun Ke Atas Dibekukan November

RABU, 24 FEBRUARI 2016 | 17:20 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Terhitung mulai November 2016 seluruh armada Metro Mini yang usia operasinya di atas 10 tahun dipastikan akan dibekukan izin operasinya. Hal tersebut tertuang dalam ‎Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang Transportasi yang diterbitkan pada 28 April 2014.‎

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edi Junaedi Harahap, mengatakan, seluruh izin operasional kendaraan yang dikeluarkan maksimal pada November 2015 lalu.
‎
"Izinnya itu setahun, artinya kalau ada yang mengajukan perpanjangan hingga November tahun lalu maka akan hangus tahun ini seluruh kendaraan di atas 10 tahun," ujar Edi di Jakarta, Rabu (24/2).


Ia mengakui, Metro Mini merupakan yang paling sulit untuk meremajakam kendaraannya. Dibandingkan angkutan jenis lainnya yang sudah mulai bertahap meremajakan kendaraannya.

"Dari data untuk angkutan umum kecil seperti KWK dan Mikrolet sudah 981 mengajukan izin Januari 2016 dari jumlah 1.039 tahun 2015 lalu, artinya mereka bisa diperpanjang karena ikut aturan, kalau Metro Mini tidak ada izin baru tahun ini yang di atas 10 tahun," terangnya.

Oleh sebab itu, dengan tidak diterbitkannya surat izin operasi terserbut maka kartu izin usaha atau kartu izin operasional Metro Mini tahun ini tidak akan keluar. Sehingga, petugas akan bisa lebih gencar lagi melakukan penindakan untuk menghapus kendaraan yang sudah tidak layak di DKI.

"Kalaupun kita mau keluarkan surat edaran dan himbauan sulit juga, karena wadahnya juga tidak jelas domisilinya," tukas Edi. [rus]

Populer

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Rismon Ajukan RJ Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Dokter Tifa: Perjuangan Memang Berat

Kamis, 12 Maret 2026 | 03:14

Memalukan! Rismon Ajukan Restorative Justice

Kamis, 12 Maret 2026 | 02:07

Pemudik Sebaiknya Perhatikan Enam Pesan Ini

Minggu, 15 Maret 2026 | 03:11

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

UPDATE

Polisi Berlakukan One Way Sepenggal Menuju Wisata Lembang Bandung

Minggu, 22 Maret 2026 | 18:11

Status Tahanan Rumah Yaqut Buka Celah Intervensi, Penegakan Hukum Terancam

Minggu, 22 Maret 2026 | 17:38

Balon Udara Bawa Petasan Meledak, Atap Rumah Jebol

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:54

Prabowo: Lebih Baik Uang Dipakai Rakyat Makan daripada Dikorupsi

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:47

Puncak Arus Balik Lebaran 2026 Terbagi Dua Gelombang

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:37

Trump Ultimatum Iran: 48 Jam Buka Hormuz atau Pusat Energi Dihancurkan

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:27

KPK Cederai Keadilan Restui Yaqut Tahanan Rumah

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:03

Prabowo Tegaskan RI Tak Pernah Janji Sumbang Rp17 Triliun ke BoP

Minggu, 22 Maret 2026 | 16:01

Istana: Prabowo-Megawati Berbagi Pengalaman hingga Singgung Geopolitik

Minggu, 22 Maret 2026 | 15:46

Idulfitri di Kuala Lumpur, Dubes RI Serukan Persatuan dan Kepedulian

Minggu, 22 Maret 2026 | 14:47

Selengkapnya