Berita

foto: net

Nusantara

Metro Mini 10 Tahun Ke Atas Dibekukan November

RABU, 24 FEBRUARI 2016 | 17:20 WIB | LAPORAN: FEBIYANA

Terhitung mulai November 2016 seluruh armada Metro Mini yang usia operasinya di atas 10 tahun dipastikan akan dibekukan izin operasinya. Hal tersebut tertuang dalam ‎Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2014 tentang Transportasi yang diterbitkan pada 28 April 2014.‎

Kepala Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta, Edi Junaedi Harahap, mengatakan, seluruh izin operasional kendaraan yang dikeluarkan maksimal pada November 2015 lalu.
‎
"Izinnya itu setahun, artinya kalau ada yang mengajukan perpanjangan hingga November tahun lalu maka akan hangus tahun ini seluruh kendaraan di atas 10 tahun," ujar Edi di Jakarta, Rabu (24/2).


Ia mengakui, Metro Mini merupakan yang paling sulit untuk meremajakam kendaraannya. Dibandingkan angkutan jenis lainnya yang sudah mulai bertahap meremajakan kendaraannya.

"Dari data untuk angkutan umum kecil seperti KWK dan Mikrolet sudah 981 mengajukan izin Januari 2016 dari jumlah 1.039 tahun 2015 lalu, artinya mereka bisa diperpanjang karena ikut aturan, kalau Metro Mini tidak ada izin baru tahun ini yang di atas 10 tahun," terangnya.

Oleh sebab itu, dengan tidak diterbitkannya surat izin operasi terserbut maka kartu izin usaha atau kartu izin operasional Metro Mini tahun ini tidak akan keluar. Sehingga, petugas akan bisa lebih gencar lagi melakukan penindakan untuk menghapus kendaraan yang sudah tidak layak di DKI.

"Kalaupun kita mau keluarkan surat edaran dan himbauan sulit juga, karena wadahnya juga tidak jelas domisilinya," tukas Edi. [rus]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya