Berita

jessica/net

Hukum

Kuasa Hukum Jessica Tuding Polisi Tidak Paham Hierarki

RABU, 24 FEBRUARI 2016 | 15:22 WIB | LAPORAN:

Pihak kuasa hukum Jessica Kumala Wongo mengaku tidak terima dengan tudingan kepolisian yang menyebut salah alamat dalam mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka.

Menurut kuasa hukum Yudi Wibowo, praperadilan yang diajukan pihaknya telah sesuai prosedur. Termasuk dengan melihat Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Kepolisian (UU Polri) disebutkan polisi dalam menjalankan tugasnya bekerja secara hierarki.

"Tidak benar itu kalau disebut salah sasaran. Lihat dong UU Nomor 2/2002 tentang Kepolisian. Polisi itu bekerja secara hierarki," katanya usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (24/2).


Yudi menjelaskan, atas dasar UU Polri itu pihaknya juga menyebut Polsektro Tanah Abang, selain Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam gugatan praperadilan. Sebab, dengan hierarki maka polisi tidak bisa bekerja sendiri-sendiri.

"Karena hierarki itu polisi tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. UU dengan surat pelimpahan tinggi mana? Polsek saya gugat, Polda Metro Jaya saya gugat karena itu sesuai UU. Perkaranya kan di Polsek, dilimpahkan itu kan kewenangan dia," bebernya.

Sebelumnya dalam sidang, kuasa hukum Polsektro Tanah Abang AKBP Aminullah menyebut praperadilan yang ditujukan pihak Jessica salah alamat. Sebab, dalam permohonan, Jessica menyebut Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsektro Tanah Abang sebagai termohon.

Menurutnya, klausa cq jika diartikan berarti lebih spesifik lagi atau lebih khusus lagi. Artinya, termohon di sini adalah Polsektro Tanah Abang.

Aminullah menerangkan, kasus itu sejak awal sudah dilimpahkan oleh Polsektro Tanah Abang kepada Polda Metro Jaya.

"Penetapan tersangka terhadap Jessica pun dilakukan oleh ‎Polda Metro Jaya. Termasuk penahanan dan pencekalan kepada Jessica juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Bukan oleh Polsektro Tanah Abang," jelasnya. [wah]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya