Berita

Hukum

Dituding Salah Alamat, Polisi Minta Praperadilan Jessica Digugurkan

RABU, 24 FEBRUARI 2016 | 13:50 WIB | LAPORAN:

Sidang praperadilan yang diajukan Jessica Kumala Wongso, tersangka kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin kembali berlanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang hari ini mengagendakan mendengar jawaban Termohon.

Kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Aminullah menilai, praperadilan yang diajukan Jessica salah sasaran dengan menjadikan Polsektro Tanah Abang sebagai Termohon.

"Dia, pemohon menujuk ke Polsek Tanah Abang, yang sebenarnya tanggung jawabnya ke Polda Metro Jaya," kata Aminulla di PN Jakpus, Jakarta, Rabu (24/5)


Aminullah menerangkan, status Jessica dinaikkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya yang memang statusnya sudah diambil alih dari Polsek Metro Tanah Abang. Karena itu, permohonan Jessica yang permohonannya menuju kepada Polsek Metro Jaya salah alamat.

"Jadi yang sebagai Termohon kan Polsek. Padahal di sisi lain tidak dilakukan upaya hukum yang dibilang pemohon soal Polsek Tanah Abang. Kan itu di Polda," kata Aminullah yang juga menjabat sebagai Kasubdit Bantuan Hukum Polda Metro Jaya itu.

"Kesimpulan, tanggung jawab perbuatan hukum di Polda itu tidak bisa diambil oleh satuan di bawahnya. Kecuali sebaliknya, Polsek Tanah Abang yang tanggung jawab ke Polda,"
tegas Aminullah.

Lebih lanjut, Aminullah menerangkan soal pokok ‎permohonan pihak Jessica terkait penangkapan, penahanan, dan status cegah tangkal (cekal) yang dilakukan Kepolisian. Aminulah mengatakan, bahwa kasus dugaan pembunuhan ini sudah dilimpahkan Polsektro Tanah Abang ke Polda Metro Jaya bagian Subditkum Jatanras Direskrimum Polda.

Karena itu, Aminullah menyebut, penangkapan, penahanan‎, termasuk soal pencekalan yang dipokokkan oleh pihak Jessica ini salah alamat. Karenanya dia meminta Majelis Hakim Tunggal I Wayan Merta untuk tidak menerima praperadilan ini.

"Dengan demikian permohonan pemohon adalah permohonan salah alamat sehingga permohonan ini patut tidak diterima," ucap Aminullah.

‎Menurut Aminullah pihak Pemohon dalam faktanya telah menjadikan Polri cq Polda Metro Jaya cq Polsek Metro Tanah Abang sebagai Termohon. Klausa 'cq' di sini jika diartikan, berarti 'lebih spesifik lagi' atau 'lebih khusus lagi'.

"Perlu d‎iperjelas penggunaan klausa 'cq' yang berasal dari bahasa latin memiliki beberapa arti, antara lain 'lebih spesifik lagi',  'lebih khusus lagi'. Penggunaan prosa 'cq' itu menunjuk pihak secara detail," ucap Aminullah.

Karena itu, dapat disimpulkan, 'cq' dimaksud itu menjadikan Polsektro Tanah Abang sebagai Termohon. Apalagi pihak Jessica juga menyebut adanya pihak lain yang dijadikan termohon, misalnya termohon 2 atau termohon 3, di luar cq itu. Untuk itu, Aminullah meminta Majelis Hakim menggugurkan praperadilan ini.

"Dengan demikian pemohon dalam permohonannya hanya melibatkan Polda Metro Jaya cq Suditkum Jatanras tidak dijadikan termohon lain, sehingga patut dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)," demikian Aminullah. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya