Berita

Priharsa Nugraha/net

Hukum

Yakin Terjadi Korupsi, KPK Ajukan PK Atas Putusan Praperadilan Hadi Poernomo

RABU, 24 FEBRUARI 2016 | 11:50 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampaknya yakin benar telah terjadi tindak pidana korupsi dalam penerimaan seluruh permohonan keberatan wajib pajak atas Surat Ketetapan Pajak Nihil Pajak Penghasilan (SKPN PPh) di Bank Central Asia (BCA).

Hal itu dibuktikan dengan langkah KPK yang akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung terkait putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membatalkan status tersangka yang disematkan kepada Hadi Poernomo.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha menjelaskan keputusan Hakim PN Jaksel bersifat ultrapetita alias penjatuhan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari pada yang diminta. Karenanya dia berharap MA bisa mengabulkan PK kasus tersebut


"KPK masih berkeyakinan ada tindak pidana korupsi dalam kasus BCA dan terdapat alat bukti yang cukup untuk menetapkan Hadi Poernomo sebagai tersangka," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (24/2).

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan gugatan atas penetapan tersangka Hadi yang dilakukan KPK. Hakim Haswandi Dalam putusannya menyatakan, penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan KPK terhadap Hadi batal demi hukum dan harus dihentikan karena penyelidik dan penyidik KPK yang saat itu bertugas mengusut kasus mantan Direktur Jenderal Pajak ini sudah berhenti tetap dari kepolisian dan kejaksaan.

Dalam kasus tersebut, Hadi selaku Dirjen Pajak periode 2002-2004 diduga mengubah telah Direktur Pajak Penghasilan mengenai keberatan SKPN PPh BCA. Surat keberatan pajak penghasilan 1999-2003 itu diajukan BCA pada 17 Juli 2003 terkait non-performance loan (NPL atau kredit bermasalah) senilai Rp5,7 triliun kepada Direktur PPh Ditjen Pajak.

Setelah penelaahan, diterbitkan surat pengantar risalah keberatan dari Direktur PPh pada 13 Maret 2004 kepada Dirjen Pajak dengan kesimpulan bahwa permohonan keberatan wajib pajak BCA ditolak. Namun, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final BCA pada 18 Juli 2004, Hadi memerintahkan agar Direktur PPh mengubah kesimpulan, yaitu dari semula menyatakan menolak diganti menjadi menerima semua keberatan.

Hadi kemudian mengeluarkan surat keputusan Dirjen Pajak yang memutuskan untuk menerima semua keberatan wajib pajak sehingga tidak ada cukup waktu bagi Direktur PPh untuk memberikan tanggapan atas kesimpulan yang berbeda itu. Atas penerimaan keberatan itu, negara dirugikan senilai Rp 375 miliar.[dem]


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Investigasi Kecelakaan Jeju Air Mandek, Keluarga Korban Geram ? ?

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:52

Legislator Nasdem Dukung Pengembalian Dana Korupsi untuk Kesejahteraan Rakyat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 17:43

Ledakan Masjid di Suriah Tuai Kecaman PBB

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:32

Presiden Partai Buruh: Tidak Mungkin Biaya Hidup Jakarta Lebih Rendah dari Karawang

Sabtu, 27 Desember 2025 | 16:13

Dunia Usaha Diharapkan Terapkan Upah Sesuai Produktivitas

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:26

Rehabilitasi Hutan: Strategi Mitigasi Bencana di Sumatera dan Wilayah Lain

Sabtu, 27 Desember 2025 | 15:07

Pergub dan Perda APBD DKI 2026 Disahkan, Ini Alokasinya

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:52

Gebrakan Sony-Honda: Ciptakan Mobil untuk Main PlayStation

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:24

Kebijakan Purbaya Tak Jauh Beda dengan Sri Mulyani, Reshuffle Menkeu Hanya Ganti Figur

Sabtu, 27 Desember 2025 | 14:07

PAN Dorong Perlindungan dan Kesejahteraan Tenaga Administratif Sekolah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 13:41

Selengkapnya