Berita

Hukum

Andri Bukan Diperiksa, Tapi Untuk Teken Barang Yang Disita KPK

SELASA, 23 FEBRUARI 2016 | 18:55 WIB | LAPORAN:

Kedatangan Kasubdit Kasasi dan PK Pranata Perdata MA, Andri Tristianto Sutrisna, alias ATS ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata bukan untuk diperiksa. Kedatangannya hanya untuk dikonfirmasi sejumlah barang-barang yang disita penyidik KPK dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan di sejumlah lokasi.

Selain Andri, Direktur PT Citra Gading Asritama (CGA), Ichsan Suaidi turut hadir dalam konfirmasi sejumlah barang yang disita lembaga antirasuah itu.

Keduanya telah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas kasus dugaan suap terkait penundaan pemberian salinan putusan di Mahkamah Agung


"Tadi dipanggil untuk menandatangani barang yang akhirnya disita oleh penyidik," ujar Kepala Bidang Pemberitaan dan Publkasi KPK, Priharsa Nugraha, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/2)

Priharsa menambahkan KPK tidak menyita mobil milik kedua tersangka tersebut, melainkan hanya menyita sejumlah barang yang ada di dalam mobil milik Andri dan Ichsan. "Bukan mobil yang disita KPK. Tapi, barang-barang yang ada di mobil. Detailnya saya tidak tahu," ujarnya

Sebelumnya, Andri memang mendatangi KPK, selama kurang lebih tiga jam, Andri berada di dalam gedung KPK. Setelah keluar dia mengaku tidak ada pejabat MA yang terlibat dalam kasus yang menyelimuti dirinya

Untuk diketahui, usai melakukan tangkap tangan dan menetapkan Andri, Ichsan, Awang Lazuardi Embat, (pengacara Ichsan) sebagai tersangka, Tim Penyidik KPK telah melakukan serangkaian penggeledahan. Mulai dari rumah Andri, Ichsan, Awang hingga Mahkamah Agung dan kantor PT CGA didatangi penyidik.

Dari penggeledahan tersebut, setidaknya ada sejumlah dokumen hingga barang elektronik yang berhasil diamankan. Penyidik lembaga antirasuah juga turut mengamankan voucher penukaran uang dari rumah Ichsan di Surabaya.

Kasus ini berawal saat Andri tertangkap tangan usai menerima uang Rp400 juta dari Direktur PT Citra Gading Asritama, Ichsan Suaidi lewat pengacaranya, Awang Lazuardi Embat di kediamannya. Saat itu, penyidik KPK turut menyita sebuah koper yang berisi uang Rp500 juta.

Mereka bertiga langsung ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan intensif. Ichsan dan Awang diduga sebagai pemberi suap. Sementara Andri diduga penerima suap dalam dugaan penundaan pemberian salinan putusan kasasi terkait perkara Ichsan.

Ichsan dan Awang selaku pemberi suap diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sementara itu, Andri selaku pihak yang diduga penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [zul]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya