Berita

Pengampunan Pajak Bisa Sejahterakan Masyarakat Kecil

SELASA, 23 FEBRUARI 2016 | 15:35 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Rencana pemerintah memberlakukan pengampunan pajak atau tax amnesty dinilai tepat. Pasalnya, ada banyak manfaat bagi masyarakat luas terutama masyarakat miskin jika kebijakan ini diterapkan.

"Dana hasil pemanfaatan pengampunan pajak yang sangat besar diharapkan menambah modal pemerintah untuk mempercepat program pembangunan, sehingga dapat mengurangi pengangguran dan kemiskinan," ujar pengamat pajak dari Universitas Indonesia (UI), Darussalam dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (23/2).

Menurut dia, pengampunan pajak merupakan kebijakan umum yang dilakukan di banyak negara di dunia. Negara berkembang seperti India hingga negara maju seperti Italia, Perancis, Jerman, dan Amerika Serikat menerapkannya. Bahkan, kata dia di AS lebih dari 40 negara bagian melakukan tax amnesty.


"Ini menunjukkan tax amnesty merupakan hal yang wajar sebagai suatu kebijakan pajak," ujarnya.

Dia mengatakan pemberlakuan kebijakan tersebut tidak lepas dari rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak pada suatu negara. Seperti Indonesia, tingkat kepatuhan wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) sangat rendah.

"Jadi urgensi tax amnesty adalah membangun babak baru sistem perpajakan Indonesia yang tujuannya untuk membangun kepatuhan wajib pajak yang ujung-ujungnya untuk meningkatkan penerimaan pajak," paparnya.

Darussalam memperkirakan masih ada setidaknya 63% wajib pajak yang tidak patuh di dalam negeri. Dengan pengampunan pajak, diharapkan kelompok tersebut dapat menjadi basis pajak yang baru dan ke depan berjalan dengan tingkat kepatuhan yang tinggi.

"Namun, kebijakan ini tidak menyasar para pelaku koruptor, yang berarti pengampunan pajak tidak berlaku bagi mereka," tukasnya.[dem]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Pertamina Mandalika Racing Series 2026 Songsong Pembalap Muda Menuju Pentas Dunia

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:56

Catatan Hari Pelaut Sedunia 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:34

284 Petembak Siap Bertarung dalam Kejurnas Menembak ISSF 2026

Rabu, 24 Juni 2026 | 01:17

Lembaga Peradilan Khusus Pemilu Perlu Dibentuk Demi Wujudkan Keadilan

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:50

Pembangunan Hotel Prima Katulampa Harus Dihentikan, Ini Sebabnya

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:30

Mahasiswa dan Dalang

Rabu, 24 Juni 2026 | 00:10

Kejati Sultra Geledah Rumah Bos Tambang hingga Rujab Wabup Kolaka

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:48

PDIP yang Overthinking, Bukan Pemerintah yang Panik

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:32

Kemensos Mulai Operasikan Dua SR Permanen di Pasuruan Bulan Depan

Selasa, 23 Juni 2026 | 23:16

PDIP Desak Wapres Gibran Klarifikasi Soal "Uang Sogok" ke Mahasiswa UBK

Selasa, 23 Juni 2026 | 22:45

Selengkapnya