Berita

Yasonna H Laoly/net

Menkumham Bisa Dipidana Karena Salahgunakan Kekuasaan Lawan Putusan MA

SELASA, 23 FEBRUARI 2016 | 13:58 WIB | LAPORAN: DEDE ZAKI MUBAROK

. Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona Laoly bisa dikenakan Pasal 421 KUH Pidana (kejahatan dalam jabatan). Hal itu terkait dengan keputusan Menkumham yang tidak menerbitkan SK Muktamar PPP Jakarta yang telah di kuatkan putusan Mahkamah Agung (MA).

"Lebih konyol lagi, justru Menkumham malah meperpanjang SK Muktamar Bandung yang sudah selesai masa tugasnya," ujar kuasa hukum DPP PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat kepada Kantor Berita RMOL, Selasa (23/2).
 
Jelas Humphrey, Indonesia ini adalah negara hukum sebagaimana yang disebut dalam UUD 1945. Untuk itu putusan MA harus dihormati dan dipatuhi. Siapapun yang melawan putusan MA berarti melawan konstitusi. Dan apabila itu dilakukan oleh pejabat pemerintahan, itu merupakan suatu bentuk penyalahgunaan kekuasaan, bahkan dikatakan modus tertinggi korupsi adalah penyalahgunaan kekuasaan (the highest mode of corruption is the abuse of power).
 

 
"Tidak ada yang lebih efektif untuk terjadinya korupsi selain dengan menyalahgunakan kekuasaan, atau dengan kata lain, kekuasaan adalah senjata yang paling mutakhir dalam mewujudkan suatu perbuatan yang korup. Hal ini yang dirasakan betul PPP Djan Faridz, dimana pemerkosaan hak-hak PPP sedang terus dilakukan oleh Menkumham, dengan sarana yang dimiliki olehnya yaitu kekuasaan," katanya.

Humphrey menambahkan, Menkumham saat ini sedang menggunakan kekuasaan yang dimilikinya untuk mengesampingkan kepengurusan DPP PPP Muktamar Jakarta yang sah tanpa menghiraukan keberlakuan dari putusan MA NO 601/2015 yang jelas merupakan salah satu bentuk hukum yang harus dipatuhi.
 
"Wajar bila muncul anggapan bahwa Pemerintah melalui Menkumham Yasona Laoy sedang memamerkan bagaimana kekuasaan dapat mengkerdilkan hukum," ungkapnya.
 
Namun, kata Humphrey, karena Menkumham telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena melawan putusan MA No.601 yang telah berkekuatan hukum tetap. Karena sebagai pejabat pemerintahan telah bertindak sewenang-wenang. Dan sebagai konsekuensi dari tindakan sewenang-wenang tersebut, menurut UU Administrasi Pemerintahan keputusan dan/atau tindakan yang dibuat oleh pejabat pemerintahan tidak sah apabila dibuat oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.
 
"Selanjutnya keputusan pejabat pemerintahan tersebut juga tidak mengikat sejak keputusan itu ditetapkan  dan segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada," katanya.
 
U Parpol Nomor 2 Tahun 2011, kata Humphrey,  jelas menyatakan tidak ada keharusan Kemenkumham menjadi pihak dalam sengketa Parpol, sehingga kewajiban Kemenkumham lebih melaksanakan putusan pengadilan tidak tergantung pada menjadi pihak atau tidak menjadi pihak dalam putusan. "Kewajiban Kemenkumham menurut UU tersebut adalah mendaftar kepengurusan yang dinyatakan sah menurut hukum," katanya.
 
Sementara, mengenai keputusan Mahkamah Partai PPP yang dilaksanakan di Jakarta dan hal-hal mengenai kehadiran, susunan acara, risalah serta laporan muktamar telah dipertimbangkan dengan sangat cermat baik dalam putusan MA No 504 TUN tanggal 20 Oktober 2015 dan putusan MA No 601 tanggal 2 November 2015.  Jadi untuk apa Menkumham mempertanyakan itu, semua kelihatan mengada-ada bertindak seperti kuasa hukum kubu M. Ramahurmuziy saja.
 
"Semua pihak yang masih bernalar bisa menilai sepak terjang Yasona Laoly sejak awal yang secara kasat mata memperlihatkan keberpihakannya, jadi SK Pengesahan Kembali Muktamar Bandung tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan sikap diskriminatif yang sudah menunjukkan perbuatan melawan hukum malah lebih parah lagi abuse of power," tegas Humphrey. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya