Berita

tjahjo kumolo/net

Politik

Kepala Daerah Yang Baru Dilantik Boleh Lakukan Mutasi Asalkan...

SELASA, 23 FEBRUARI 2016 | 07:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada mengatakan bahwa, Kepala Daerah dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan (Pasal 162 ayat 3).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, meski UU Pilkada telah menjelaskan demikian, namun pergantian PNS sebelum enam bulan secara prinsip boleh saja. Tapi itu untuk eselon II, karena itu sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pada prinsipnya, ini boleh. Tapi untuk eselon II kan harus ada mekanismenya dalam UU ASN," ujar Tjahjo, Senin kemarin (22/3).


Menurutnya, untuk mengawasi kepala daerah yang ingin menggonta-ganti pejabat daerah sebelum enam bulan sudah ada aturannya, dan nanti lanjut Tjahjo, kepala daerah akan dikumpulkan dan dijelaskan perihal pergantian tersebut.

"Sudah ada aturannya semua kok, nanti kan mau kita kumpulkan dan dijelaskan," tegas Tjahjo.

Ia menambahkan, pelarangan mutasi sebelum enam bulan itu adalah bagi jabatan yang sudah terisi. Namun jika kosong bisa diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

"Itu bagi yang memang sudah terisi, kalau yang kosong yang Plt kan boleh saja," tandas politisi PDIP ini. [rus]

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya