Berita

tjahjo kumolo/net

Politik

Kepala Daerah Yang Baru Dilantik Boleh Lakukan Mutasi Asalkan...

SELASA, 23 FEBRUARI 2016 | 07:43 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. UU Nomor 8/2015 tentang Pilkada mengatakan bahwa, Kepala Daerah dilarang untuk melakukan pergantian pejabat lingkungan pemerintahan daerah dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan (Pasal 162 ayat 3).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, meski UU Pilkada telah menjelaskan demikian, namun pergantian PNS sebelum enam bulan secara prinsip boleh saja. Tapi itu untuk eselon II, karena itu sudah diatur dalam UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Pada prinsipnya, ini boleh. Tapi untuk eselon II kan harus ada mekanismenya dalam UU ASN," ujar Tjahjo, Senin kemarin (22/3).


Menurutnya, untuk mengawasi kepala daerah yang ingin menggonta-ganti pejabat daerah sebelum enam bulan sudah ada aturannya, dan nanti lanjut Tjahjo, kepala daerah akan dikumpulkan dan dijelaskan perihal pergantian tersebut.

"Sudah ada aturannya semua kok, nanti kan mau kita kumpulkan dan dijelaskan," tegas Tjahjo.

Ia menambahkan, pelarangan mutasi sebelum enam bulan itu adalah bagi jabatan yang sudah terisi. Namun jika kosong bisa diisi oleh pelaksana tugas atau Plt.

"Itu bagi yang memang sudah terisi, kalau yang kosong yang Plt kan boleh saja," tandas politisi PDIP ini. [rus]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Terkuak Dugaan Penggelembungan Anggaran Makan Minum di DPRD Bandar Lampung

Senin, 20 April 2026 | 02:07

Pramono Siapkan PPSU Khusus Ikan Sapu-Sapu

Senin, 20 April 2026 | 01:47

Jual Beli Rekening Bisa Dijerat Pidana!

Senin, 20 April 2026 | 01:26

HKTI: Kondisi Riil Stok Beras Melimpah

Senin, 20 April 2026 | 01:01

Pramono Tegaskan Jadi Gubernur untuk Semua Kelompok, Agama, dan Golongan

Senin, 20 April 2026 | 00:28

MUI Kawal Ketat Proyek Islamic Center

Senin, 20 April 2026 | 00:13

Projo Klaim Jokowi Menang Berkat Rekam Jejak, Bukan Jasa Jusuf Kalla

Senin, 20 April 2026 | 00:01

Wicked Problem di Balik Motor Listrik MBG

Minggu, 19 April 2026 | 23:43

JK Diduga Masih Simpan Kartu Rahasia Jokowi

Minggu, 19 April 2026 | 23:34

Nabung Jantung

Minggu, 19 April 2026 | 23:26

Selengkapnya